Electronic Traffic Law Enforcement Permudah Pengawasan Lalin di Lombok Utara

Lombok Utara, Medianasional.id – Salah satu Kebijakan Kapolri Jendral Polisi Drs Polisi Listiyo Sigit Prabowo, M.Si yaitu Transformasi Presisi salah satunya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Lombok Utara ( Lotara ) AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Lantas Polres Lotara IPTU I Made Sugiarta. SH menyampaikan, ETLE adalah tekhnologi kamera CCTV yang dapat mempersingkat cara menindak/melakukan penindakan oleh para petugas di lapangan dengan sistem kendaraan yang melintas akan langsung dipindai melalui Kamera CCTV ke back office untuk merecognize wajah maupun kendaraan yang datanya akan diolah menjadi catatan perilaku berlalu lintas (Traffic Attitude Record : TAR).

“Saat ini proses penerapan ETLE masih sampai peninjauan titik pemasangan bersama dengan instansi terkait dan sosialisasi,” kata Made Sugiarta dalam keterangan tertulisnya diterima Medianasional.id, Selasa (9/2).

Dikatakan, dalam waktu dekat akan diterapkan, sehingga pengawasan lalu lintas akan lebih efektif karena terawasi sepenuhnya selama 24 jam.

Dikatakannya, dengan ETLE ini, penegakan hukum dengan tilang (bukti pelanggaran) tetap berjalan dengan bukti pelanggarannya berupa bukti elektronik, bukan hasil penangkapan polisi di jalan raya.

“Buktinya nanti berupa capture-an pelanggar yang melanggar, sehingga tidak ada lagi pelanggar yang pura pura tidak tahu. Dan yang lebih penting adalah dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait jumlah ETLE yang akan dipasang dan titik lokasinya tergantung hasil peninjauan bersama instansi terkait, rapat koordinasi, dan keputusan pusat dari Korlantas. Dengan adanya tekhnologi ini, secara bertahap akan membuat masyarakat Lombok Utara selalu tertib berlalu lintas, tidak ‘kucing-kucingan’ dengan Polisi.

“Sebelum penerapan ETLE, Satlantas Polres lotara saat ini sedang gencar menegakan aturan pemasangan TNKB di setiap kendaraan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor yang mengatur TNKB. Agar kedepannya pelaksanaan ETLE berjalan dengan lancar,” imbuhnya. (herm)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.