Edward Syah Pernong : “Menata Kembali Kerajaan Adat Nusantara”

Artikel, Jakarta206 Dilihat
Oleh : Drs. H. SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, SH.MH (Sultan Skala Brak Kepaksian Pernong)

Jakarta, medianasional.id – Apresiasi yang tinggi kepada Polda Jawa Tengah yang dengan cepat mengambil tindakan terhadap oknum yang mengaku sebagai raja dan mendirikan kerajaan dengan nama Kraton Agung Sejagat (KAS). Dari penjelasan Polda Jawa Tengah, ada indikasi bahwa perbuatan mengakui sebagai raja dan mendirikan “kerajaan” itu punya motif penipuan, karena setiap orang yang akan bergabung dibebani biaya tertentu dengan iming-iming memperoleh kesejahteraan. Dan bagi yang tidak bergabung ditakuti dengan “ancaman” mendapat kesulitan atau penderitaan.

Modus penipuan yang dibungkus mistisisme sudah berulang terjadi di Indonesia, terakhir yang menghebohkan adalah kasus Dimas Kanjeng. Sedang kasus mengaku sebagai raja, meski tidak separah kasus KAS, juga banyak terjadi. Beberapa orang mengaku sebagai keturunan raja masa lalu dan kemudian mendirikan atau membangkitkan kembali kerajaan tersebut dengan menisbatkan dirinya sebagai raja.

Meski di era sekarang kerajaan masa lalu hanya berupa kerajaan adat, tidak lagi memiliki kekuasaan politik sebagaimana di masa lalu, namun kharisma raja dan kerajaan masa lalu tetap menjadi magnet yang menarik. Ada orang-orang yang mungkin saja memiliki hubungan leluhur dengan kerajaan di masa lalu, karena memiliki dana, kemudian mendeklarasikan diri sebagai pelanjut kerajaan.

Kerajaan-kerajaan baru yang didirikan ibarat membangun istana pasir di pantai, tak memiliki fondasi, tak memiliki nilai. Sedikit terkena ombak, hancur tersapu. Istana pasir yang didirikan, kemudian dilengkapi dengan peran raja, yang pada masa lalu disebut raja tonil. Raja tonil hanya berkuasa dalam pertunjukan, selesai pertunjukan selesai pula statusnya sebagai raja.

Mereka tidak memahami ada berbagai prasyarat diakuinya kerajaan, sehingga tanpa memperhatikan syarat-syarat tersebut langsung mendeklarasikan diri sebagai raja, seperti kasus KAS di Purworejo. Syarat untuk diakuinya kerajaan atau raja adat antara lain:

(1) merupakan garis keturunan raja, dan hal itu harus bisa diuraikan dengan jelas disertai alat bukti yang cukup. Bila rangkaian garis keturunan itu tidak tersambung, maka klaim tersebut dianggap tidak sah.

(2) Memiliki kraton atau berada di Kraton yang sama seperti di masa lalu. Bagaimanapun kerajaan masa lalu memiliki kraton yang lengkap dengan bentuk bangunan yang sarat nilai dan filosofi, dilengkapi dengan simbol-simbol kekuasaan kerajaan, serta pusaka. Apabila kraton masa lalu telah rusak, setidaknya simbol dan pusaka kerajaan masih ada dan dapat diverifikasi kesahihannya. Pada kasus KAS tidak terlihat bahwa Kraton yang sedang dibangun memenuhi syarat sebuah kraton.

(3) Memiliki pusaka yang dipergunakan di masa lalu yang masih tersimpan dan terawat dengan baik. Hal ini juga harus bisa diuji dan dibuktikan.

(4) Memiliki rakyat yang mengakui dan mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari kerajaan adat tersebut. Pengakuan itu juga harus diikuti oleh pengaruh yang kuat dalam tata kehidupan sosial pada kelompok masyarakat tersebut.

(5) Memiliki pemahaman akan nilai tradisi kerajaan masa lalu, dan nilai tradisi itu masih dipertahankan hingga sekarang.

(6) Memiliki prasasti atau surat-surat penting yang menunjukkan bahwa kerajaan tersebut memiliki hubungan dengan kerajaan lain di masa lalu.

Perlu Payung Hukum

Kasus KAS menyadarkan kita bahwa perlu ada penataan yang jelas tentang kerajaan adat sebagai bentuk pelestarian budaya, agar tidak lagi ada kasus orang mengaku sebagai raja dengan cara menipu orang lain.

Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ada beserta hak-hak tradisionalnya. Dalam bentuk apa dan bagaimana pengakuan negara atas masyarakat hukum adat? Pertanyaan tersebut perlu didiskusikan secara mendalam, agar terformulasi dengan jelas bentuk pengakuan negara.

Ihwal pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat tidak terlepas dari sumbangsih kerajaan-kerajaan Nusantara dalam proses perjuangan dan pembentukan negara Indonesia modern. Pertama, para founding fathers menyatakan Pancasila merupakan sublimasi dari nilai-nilai kebudayaan Nusantara yang masih hidup dan menjadi sikap batin masyarakat.

Nilai-nilai kebudayaan pada masa lalu tentu bersumber dari kraton, karena kraton adalah pusat kebudayaan dan sumber nilai tradisional. Pancasila yang bersumber dari nilai-nilai kebudayaan Nusantara itu dapat diterima dengan mudah oleh bangsa Indonesia karena nilai-nilai Pancasila itu merupakan sikap hidup masyarakat adat yang masih berlaku dan terus dipertahankan hingga kini.

Kedua, kerajaan-kerajaan Nusantara merupakan kerangka bangunan negara Indonesia. Bahwa hingga Proklamasi 1945 kerajaan-kerajaan Nusantara masih eksis. Dan setelah republik didirikan, kerajaan-kerajaan Nusantara menyatakan bergabung. Pernyataan bergabung itu ada yang bersifat legal formal seperti Yogyakarta dan Surakarta, ada juga yang secara langsung menyesuaikan diri dengan republik. Dengan bergabungnya kerajaan Nusantara itu, maka terbangun Indonesia sebagai negara yang utuh hingga saat ini.

Karena dua alasan itu, maka sudah sangat tepat rumusan Pasal 18B UUD NRI sebagai bentuk pengakuan atas proses pendirian Indonesia. Namun, seperti sudah disinggung di atas, bagaimana bentuk pengakuan negara atas masyarakat hukum adat, dalam hal ini kerajaan Nusantara? Selama ini bentuk pengakuan negara tidak terformulasikan dalam sebuah payung hukum yang jelas. Akibat tidak ada payung hukum yang jelas, maka klaim-klaim seperti KAS dan pihak-pihak lain masih sering terjadi.

Belajar dari kasus KAS, maka pemerintah perlu merumuskan payung hukum yang jelas terhadap kerajaan Nusantara. Perlu ada undang-undang yang mengatur tentang kerajaan Nusantara sebagai kerajaan adat. Dalam undang-undang tersebut bisa diatur tentang kriteria dan syarat untuk dapat diakui sebagai kerajaan adat, hal ini dapat secara efektif mencegah pihak-pihak yang ingin mendirikan kerajaan “abal-abal”.

Selain kriteria dan syarat kerajaan, dalam undang-undang dimaksud dapat berisi tentang hak dan kewajiban kerajaan adat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan yang berbasis nilai-nilai kerajaan nusantara. Juga mengatur sanksi pada pihak-pihak yang secara tidak sah mengaku sebagai raja.

Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan juga dapat diketahui pasti berapa jumlah kerajaan Nusantara yang masih eksis. Menurut data, hingga saat ini ada 200 kerajaan adat Nusantara. Selama ini kerajaan-kerajaan tersebut berhimpun dalam beberapa asosiasi kerajaan. Tiap asosiasi memiliki kriteria dan syarat yang tidak seragam dalam hal keanggotaan. Dengan adanya undang-undang tentang kerajaan adat Nusantara, maka akan ada kriteria dan pengakuan yang jelas kerajaan Nusantara.

Dengan kejelasan status tersebut, maka upaya pemajuan kebudayaan berbasis nilai-nilai kerajaan adat dapat lebih fokus dan terarah. Dan bila dipandang perlu, dibentuk satu asosiasi kerajaan Nusantara, baik berupa bentukan baru maupun mengakui salah satu asosiasi yang ada.

Sudah waktunya bagi pemerintahan Presiden Jokowi untuk melakukan penataan kerajaan Nusantara sebagai aset budaya bangsa. Dengan penataan tersebut, diharapkan kerajaan Nusantara dapat memberi kontribusi yang signifikan dalam proses pembangunan. Tidak perlu ada kekhawatiran pengakuan negara pada kerajaan adat Nusantara akan memunculkan kembali feodalisme.

Seperti sudah disinggung di bagian atas tulisan ini, kerajaan Nusantara merupakan sumber kebudayaan Nusantara, dan kebudayaan Nusantara itu disarikan menjadi nilai-nilai Pancasila. Di sisi lain, bahwa kerajaan Nusantara merupakan kerangka bangunan negara Indonesia. Dengan dua alasan itu, maka harus diyakini bahwa kerajaan adat Nusantara akan selalu mendukung keindonesiaan, seperti yang telah dibuktikan sejak Proklamasi hingga sekarang. (Rolla)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.