Dugaan Polisi Gadungan di Polsek Ciputat Perlu Perhatian Kapolri dan Presiden RI, Karena Ini Menyangkut Marwah Kepolisian RI

Jakarta337 Dilihat

 

Jakarta, medianasional.id – RIMAFA Law Firm & PARTNERS mendatangi Kadiv Propam Mabes Polri terkait kasus kliennya yang tidak kunjung mendapatkan tanggapan, atas laporan yang telah di sampaikan ke Polres Tangerang Selatan pada tanggal 15 Januari 2020 di Kantor Kepolisian sektor Ciputat. Atas kelambanan itu Advokat RIMAFA & PARTNERS melaporkan pihak Kepolisian Sektor Ciputat ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik, pada kamis (30/7/2020) dini hari.

Kejadian ini sudah berlangsung sejak tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 12:00 WIB Klien RIMAFA & PARTNERS yaitu Victor Sebastian Siregar Kedatangan 4 ( Empat ) tamu yang tidak dikenal yang diduga tamu adalah saudara inisial RR seorang ASN di Kementerian ESDM berserta ibu kandungnya, HIPN dan A ( Oknum Kepolisian Sektor Ciputat ) ditempat tinggal klien RIMAFA & PARTNERS di Jl. Cendrawasih v, Kost Bambulogy Mantion No 125, Ciputat Sawah Baru, Tanggerang Selatan.

Kronologis dari kejadian ini adalah Ke empat orang (pelaku) tersebut mendatangi kamar Kost korban yang terletak dilantai 2 bernomor C 201, salah satu dari mereka yang diduga oknum kepolisian Sektor Ciputat menggedor kamar korban, dan masuk kedalam kamar korban, hingga terjadi pembincangan antara kedua dua belah pihak.

Direktur RIMAFA & PARTNERS, Farhan Chaniago,SE.,SH.,MH saat dimintai keterangan awak media Nasional menjelaskan adanya kejanggalan yang di berlakukan pada Kliennya diantaranya:

1. Sdr.HIPN menyuruh klien kami untuk ikut kekantor Polisi Sektor Ciputat. Namun, klien kami menolak karena mereka tidak dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. Sehingga klien kami merasa di intimidasi oleh Oknum Kepolisian Sektor Ciputat tersebut.
2.Klien kami tidak di ijinkan untuk menghubungi kerabat, sodara atau keluarga untuk mendampingi klien kami dikantor Kepolisian Sektor Ciputat. Selanjutnya, handphone klien kami sempat mau diambil oleh Sdr.HIPN namun klien kami menolak.
3. Klien kami diminta kooperatif dan dibawa ke kantor Kepolisan Sektor Ciputat menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr.HIPN.
4.Sesampainya dikantor Kepolisian Sektor Ciputat, klien kami langsung diminta masuk keruangan Jatanras. Klien kami diminta mengakui perbuatan perselingkuhan serta tas, dompet hingga handphone klien kami disita.
4.Handphone milik klien kami yang disita oleh oknum tersebut diberikan kepada Sdr. RR. Sdr.RR dengan semena–mena membuka akses handphone dan privacy klien kami yang ada di handphone.
5. Sdr.RR juga sempat menendang klien kami pada saat Klien kami duduk dan ngobrol dengan Oknum Polisi tersebut, tetapi pada saat menendang Sdr.RR terpeleset sehingga tendangan Sdr.RR tidak mengenai muka klien kami. Sehingga, Sdr. HIPN memukul pundak klien kami dan klien kami diminta untuk Kooperatif.
6.Sdr.HIPN juga menanyakan dan menyuruh Klien kami untuk dilakukannya tes urine. Lalu klien kami menyanggupi permintaan oknum Kepolisian Sektor Ciputat tersebut. Sehingga, pada akhirnya tes urine tidak terlaksana.
7.Setelah dari ruangan jatanras, klien kami dibawa keruangan lantai 2 tempat ruang penyidik/ruang BAP. Klien kami disuruh duduk dan di introgasi disaksikan Sdr.RR
8.Diruangan jatanras tersebut klien kami diintimidasi kembali, handphone Klien kami masih disita oleh Oknum Kepolisian Sektor Ciputat dan diberikan lagi kepada Sdr.RR dan handphone Klien kami digeledah lagi. WA klien kami di Sceenshoot oleh Sdr.RR.
9. Sdr.RR juga sempat terucap kepada klien kami, kalau klien kami mau selamat Klien kami harus jebak Sdri.TN sekamar berdua dengan klien kami yang notabene adalah Istri Sdr.RR, tetapi klien kami menolak hal tersebut. Lalu, Sdr.RR juga menawarkan klien kami untuk membuat surat pernyataan kalau klien kami memang ada kedekatan Sdri.TN, klien kami tetap menolak. Sehingga, keluar Kata-kata ancaman dari Sdri. RR “saya bunuh kamu”.
10. Akhirnya sekitar Pukul 00.00 WIB klien kami keluar dari Polsek Ciputat, setelah Sdr.RR Menggeledah, meng-screen shoot dan saat handphone klien kami dipegang Sdr.RR dia membalas chat WA TN menggunakan handphone klien kami. Disini Klien kami merasa diperlakukan semena–mena, di intimidasi, dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh oknum Kepolisian Sektor Ciputat dan Sdr.RR.

Atas kajian dan analisis mendalam oleh tim tim kuasa hukum menjadi dasar penjelasan diatas oleh pengacara menduga bawah, telah terjadi 2 (dua) pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian Sektor Ciputat beserta Sdr.RR, yaitu sebagai berikut :
1. Menyangkut Profesi Oknum Kepolisian Sektor Ciputat dalam hal ini, kami akan melaporkan Oknum Polisi tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri.
2. Pidana Umum Bagi Oknum Kepolisian yang melanggar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Tekhnis Institusional Peradilan Umum dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka Proses Peradilan Pidana bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum. Oleh karena itu, maka kami akan melaporkan Oknum Kepolisian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atau Polres Kota Tangerang Selatan, tuntutnya.

 

RIMAFA Law Firm melaporkan Oknum Polisi tersebut dengan pasal 18 ayat 1 KUHP, tentang melaksanakan tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan Identitas Tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Selanjutnya RIMAFA & PARTNERS menambahkan Pasal 1 ayat 16 KUHP, pasal 38 ayat 1 KUHP, 368 Ayat 1 KUHP dan pasal 167 Ayat 1 KUH Pidana. Pihak kuasa hukum Victor berharap Kapolri dan Presiden memperhatikan kasus dugaan Polisi Gadungan di Polsek Ciputat karena ini menyangkut Marwah Kepolisian RI.

“Kami minta dugaan polisi gadungan di Polsek Ciputat perlu perhatian Kapolri dan Presiden RI karena ini menyangkut marwah kepolisian RI,” harapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kuasa hukum Adv RIMAFA & PARTNERS yang diketua Adv Farhan Chaniago,SE.,SH.,MH mengadukan oknum Polsek Ciputat agar di proses atas ketidak profesionalan dalam menangani kasus sebagai penegak hukum. Berharap supaya semua orang diperlakukan sama dimata hukum.

“Saya mengingatkan lagi sebaiknya hukum itu jangan tumpul keatas dan runcing kebawah, jadikanlah hukum itu sebagai panglima tertinggi jangan jadikan hukum sebagai senjata bagi penguasa dan pengusaha,” tutupnya. (Nimbrod)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.