Dugaan Kuat Pengerjaan Tembok Penahan Tanah di Borongkan Pihak Kedua

Pekalongan88 Dilihat

Kajen, medianasional.id.
Pelaksanaan pengerjaan bangunan pembatas tepi jalan desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar diduga kuat TPK tidak difungsikan sebagamana mestiny. Dugaan menguatkan pembangunan tembok penahan tanah di borongkan kepihak kedua.

Hal ini makin dikuatkan oleh dengan penyampaikan Anggita (29) tahun warga Wonosari yang mengatakan bahwa pihak TPK jarang datang kelokasi,” ucapnya Anggita anak kepala Desa Wonosari, yang juga menjadi mandor proyek.

Di lokasi hanya yang nampak para pekerja yang sedang membangun. Dugaan kuat pengerjaannya diborongkan, seketika hasil pekerjaan 3 hari namun sudah melebihi pekerja umumnya harian.

R. (35) Warga Wonosari mengeluhkan kenapa kalau TPK yang melaksanakan harusnya setiap hari ada dilokasi, namun dari pertama sampai sekarang juga gak pernah hadir, yang nampak mewakili justru anaknya kepala desa sendiri,” katanya.

Disaat pihak media ingin bertemu ketua TPK Irwanto dan Kepala Desa Wonosari Joko Purwanto untuk konfirmasi dengan mendatangi ke balai desa, namun juga tidak bertemu keduanya, akhirnya media mendatangi kediamannya Joko Purwanto dan Irwanto namun juga hasilnya sama. Keduanya terkesan sengaja menghindar dari wartawan.

Agak berbeda dikediaman Irwanto yang kerap nampak sepi. Namun disaat berkunjung dikediaman Kepala Desa Wonosari Joko Purwanto  yang menemui hanya istrinya, dan mengatakan kepihak media, ” pak lurae isek metu (kepala desa lagi keluar),” ucapnya.

Setiap berkunjung kediaman kepala desa yang menemui istri, dan berkali – kali mengatakan “pak lurah lagi keluar”demikian, selang wartawan bertanya keluar kemana?dan kira – kira kembali jam berapa? acap kali istri kepala desa menyampaikan tidak tau persis keluarnya kemana!, dan juga tidak tau kembali jam berapa!” tutur istri kepala desa Wonosari disaat ditemui dirumahnya.

Hal ini menjadi pertanyaan kuat para wartawan kenapa pihak keluarga terkesan menutup – nutupi dan juga menghambat tugas wartawan guna menggali informasi kepada kepala desa.

Berapa kali media mencoba konfirmasi kerumahnya, alhasil tidak disengaja kepala desa kepergok dirumah dan tidak bisa ngeles lagi. Namun setiap dikonfirmasi mengenai penggunaan dana desa jawabannya ngelempe (tidak semangat), saya semua media konco kabeh (teman semua). Seolah – olah ngece dengan pertanyaan dari pihak media.

Di akhir penutupan pihak media meminta nomor handpone (hp) Joko Purwanto Kepala Desa Wonosari namun juga gak dikasih. Padahal dengan adanya alat telekomunikasi dimaksudkan agar memudahkan pihak media konfirmasi kedepan seputar pertanggung jawaban dana desa tahap ketiga 2019 peruntukan pembangunan penahan tembok tanah.

Dalam hal ini kepala desa dan kroninya dapat dijerat dengan undang – undang keterbukaan informasi publik dan juga saksi pidana perbuatan menghalang – halangi tugas wartawan dalam tugas peliputan.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanggal 30 April 2008, intinya menerangkan bahwa menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Sangai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Point kedua juga dapat dijerat siapapun yang menghalang – halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. (Sofyan Ari).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.