Dua Penyalahguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus

Pringsewu54 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Dua terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial AL dan AF diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus.
Terduga pelaku AL (27) merupakan warga Pekon Podorejo dan AF (43) warga Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu diamankan sekitar Minggu (28/7/19) pukul 14.15 Wib saat mereka di rumah AL.
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
2 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 alat hisap sabu, 2 korek api gas dan 2 handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua terduga diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba,” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (29/7/19) siang.
Saat ini kedua terduga diamankan guna proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk penetapan status lanjutan terhadap keduanya serta masih menunggu hasil gelar perkara,” tandasnya.
.
Rilis     NN
Editor  Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.