Dua Pelaku Laka Laut Terancam 20 Tahun Penjara

Maluku Utara62 Dilihat
Pres release dua pelaku laka laut

Ternate, medianasional.id – Direktorat Polisi air dan udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan dua pelaku Laka Laut yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIT tepatnya di Pelabuhan Speed Bastiong Ternate antara sebuah kapal kayu PM. Mila dengan Speed Boad Delta dengan rute Bastiong-Rum.

Pelaku masing-masing yang diamankan inisial MK (27) dan IF (35) alamat Desa Rum Balibunga,Kecamatan Tidore Utara, Kabupaten Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

“Kecelakaan tersebut mengakibatkan tangan kiri terputus dari salah satu penumpang KM Nila yang masih berusia 10 tahun atas nama Lutfiana Fatmawati Jabir asal Maitara,” kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Arif Budi Winofa kepada sejumlah awak media tepat di Makopolairud Polda Malut,senin (24/06/2019) siang tadi.

Dijelaskan, kecelakaan tersebut awalnya speedboot Delta yang keluar dari Pelabuhan Bastiong menuju pelabuhan Rum Kota Tidore tidak melihat adanya kapal kayu KM Nila yang ingin bersandar di Pelabuhan Bastiong sehinga terjadi tabrakan dari samping KM nila hingga mengenai lengan kiri anak kecil yang keluar dari jendela kapal kayu KM Nila hingga mengakibatkan tangannya terputus.

Selain itu, ia menuturkan dari kedua pelaku ternyata tidak memiliki kelengkapan kapal baik Surat Keterangan Kecakapan Nakhoda Kapal (SKKB), Surat Ijin berlayar (SIB) atau Surat Pernyataan Melaut (SPM) serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta navigasi.

Lanjut dia, saat ini pihaknya sudah tidak lagi melakukan himbauan dan peringatan melainkan penegakan hukum melalui penindakan serta berkoordinasi dengan shabandar untuk melakukan pengawasan secara ketat agar tidak lagi terjadi kembali kecelakaan di laut.

Diketahui, kedua pelaku dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 323 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara 5 tahun penjara denda 600.000.000 (enam ratus juta), pasal 323 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dengan denda 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dan subsider pasal 360 ayat 1 KUHPidana diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.