Dua Cawali Tak Hadir, Debat Publik Pilkada Kota Malang Akan Tetap Digelar

Jawa Timur34 Dilihat
Ketua Komesioner KPU Kota Malang, Ashari Husen saat ditemui di ruang kerjanya.

Malang, medianasional.id – KPU Kota Malang akan tetap menggelar debat publik calon kepala daerah Kota Malang sesuai jadwal awal, yakni pada hari Sabtu (07/04/2018).

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tampaknya telah final. Yakni tetap menggelar debat publik calon kepala daerah pada akhir pekan mendatang. Debat dilaksanakan meski dua calon wali kota (cawali) belum dipastikan bisa hadir, Kamis (05/04/2018).

Seperti diketahui, dua cawali nomor urut 1 dan 2, yakni Ya’qud Ananda Gudban dan Moch. Anton, saat ini masih menjalani proses hukum. Keduanya dalam masa penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husen mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU Jawa Timur pada 2 April lalu. “Kami sudah konsultasikan ke KPU Jatim, termasuk aspirasi-aspirasi tim sukses (timses) tiga pasangan calon (paslon) dari hasil pertemuan 29 Maret lalu,” ujar Ashari saat ditemui di kantornya.

Poin-poin usulan yang disampaikan timses itu, lanjut Ashari, di antaranya pelaksanaan debat yang dipisah untuk masing-masing cawali dan calon wakil wali kota (cawawali). Yang kedua, pengunduran waktu debat, dan ketiga bersurat kepada KPK.

“Di pertemuan itu kami sampaikan semua kronologi kegiatan dan aspirasi timses (tim sukses). Lalu dari KPU Provinsi mengungkapkan agar KPU Kota Malang tetap melaksanakan kegiatan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Saran kedua dari KPU Jatim yakni tetap mengundang pasllon. “Undangan disampaikan ke paslon. Jadi, nanti siapa pun yang hadir dinilai sebagai representasi paslon,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya bakal mengirim surat pada KPK terkait kedua cawali yang tersangkut masalah hukum itu. “Konteks suratnya menanyakan apakah para cawali itu diizinkan hadir dalam debat pada 7 April dan 5 Mei,” ucap dia.

Sayangnya, hingga saat ini pihak KPU belum menerima surat balasan dari KPK. Ashari menambahkan bahwa KPU Kota Malang hanya menjadwalkan dua kali debat paslon. Sehingga sulit melakukan mekanisme debat terpisah antara cawali dan cawawali.

“Namun ada pengecualian juga, nanti paslon yang tidak lengkap, kami tidak akan memberlakukan sanksi,” terangnya. Sebab dalam aturan KPU Kota Malang, apabila calon tidak hadir dalam debat publik maka bisa dikenai sanksi pembatalan tayangan iklan paslon.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.