Drainase Desa Krebet Senggrong Diduga Berbau Mark Up Anggaran & Pembangunan Baru Seumur Jagung Sudah Banyak Yang Rusak

Jawa Timur96 Dilihat
Drainase di Desa Krebet Senggrong yang pembangunannya baru seumur jagung sudah banyak yang pecah.

Malang, medianasional.id – Drainase yang berada di Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang menuai polemik dikalangan warga masyarakat sekitar. Pasalnya drainase yang pembangunannya baru seumur jagung sudah banyak yang pecah, Jum’at (21/02/2020).

Selain itu, drainase yang berada di Rt 22 Desa Krebet Senggrong tersebut juga tidak terdapat prasasti pembangunan. Yang mana seharusnya prasasti tersebut harus sudah terpasang disaat pembangunan berlangsung, hal itulah yang juga menjadi pertanyaan publik. Karena keterbukaan informasi mengenai dana dan lainnya dalam proses pembangunan drainase sangat diperlukan oleh warga masyarakat.

Slamet selaku Kepala Desa Krebet Senggrong saat dihubungi oleh tim media melalui via telepon menyampaikan “Itu drainase yang sebelah mana? Itu pembangunan pada bulan 6 tahun 2019 lalu mas” ujarnya dengan singkat.

Saat tim media menyampaikan bahwa akan diangkat berita, kepala desa juga menjawab terserah. “Ya terserah kalau mau diangkat beritanya” ucapnya.

Sementara itu, beberapa warga masyarakat sekitar saat ditemui tim media menyampaikan “Drainase ini pembangunan baru seumur jagung tapi sudah banyak yang pecah, itu kan uang rakyat dari pemerintah, ini gak tau anggarannya juga dari mana soalnya prasasti juga tidak ada mas. Seharusnya pemerintah desa bisa transparan kepada masyarakat mas” terang warga yang namanya enggan disebutkan.

Hal itulah yang menjadi pertanyaan sebagian besar warga masyarakat, mengapa tidak terdapat informasi mengenai anggaran untuk pembangunan drainase tersebut.

Mengingat Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi kesejahteraan masyarakat. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat mengenai informasi, terutama mengenai pembangunan dari pemerintah yang tengah berlangsung di sekitarnya.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.