DPRD Bali Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi

Bali94 Dilihat

Denpasar – Keprihatinan Dewan Perwakilian Rakyat Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali), terkait dengan kasus Skorsing Massal yang telah mengorbankan anak-anak atlet taekwondo telah terlihat dari Surat Rekomendasi Nomor 426/1875/DPRD tertanggal 2 Agustus 2017, namun A.A NGR. L. A Ananda mengindahkan Rekomendasi tersebut dengan tidak mencabut Surat Keputusan Ketua Umum Taekwondo Indonesia Pengurus Provinsi Bali Nomor : SKEP.007/PENGPROV TI Bali.2/X/2016, Tertanggal 10 Oktober 2016. Bahkan dengan Jumawa, Lan Ananda beralasan DPRD tidak berhak mencampuri usuran internal organisasi Taekwondo Indosesia.

 

Melihat fakta-fakta tersebut dapat dinilai bahwa A.A Ngr. L. A Ananda telah berniat untuk mengorbankan dan menghancurkan masa depan Anak-Anak Taekwondo Kota Denpasar agar tidak dapat berprestasi dengan berlindung pada mekanisme organisasi maka dapat dinilai bahwa kejahatan terhadap anak-anak yang menjadi korban tersebut telah direncanakan hingga menjadi kejahatan yang terstruktur dan sistematis.

 

Bahwa DPRD Bali adalah cerminan suara rakyat khususnya suara anak-anak yang menjadi korban, namun setelah DPRD Bali bertemu dengan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI) justru efek skorsing semakin meluas terbukti dengan tidak dapat dikirimkannya anak-anak taekwondo Kota Denpasar dalam ajang Propov 2017. Untuk itu, kami menilai, ada pembangkangan suara rakyat Bali yang dilakukan oleh Lan Ananda. Yang menjadikan seolah Rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang tumpul dan berdaya baginya yang berlindung pada urusan internal organisasi.

 

Untuk Itu, pada hari Senin, 18 September 2017, sekitar pukul 10.00 Wita di Gedung DPRD Bali, Anak-anak yang menjadi korban bersama dengan Solidaritas Masyarakat Lawan Kejahatan (SORAK) Anak Indonesia yang terdiri dari elemen-elemen gerakan dan aktivis yang peduli dengan penegakan hukum dan hak-hak anak. Yaitu Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali, Tim Advokasi Pembela Anak (TAPA), Indonesian Police Watch (IPW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali (YLBHI-LBH Bali), Lembaga Bantuan Hukum PANARAJON, Lembaga Bantuan Hukum Bali WCC, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali, Sandi Murti terbentuk atas kepedulian terhadap anak-anak dalam berbagai hal yang menyangkut permasalahan anak, melakukan Hearing kembali dengan Komisi IV DPRD Bali, agar :

1. DPRD Provinsi Bali segera melakukan langkah tegas dan konkret untuk menidaklanjuti Rekomendasi Nomor 426/1875/DPRD tertanggal 2 Agustus 2017.

2. Mengawal proses pidana atas dugaan kekerasan psikis terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh Lan Ananda.

3. DPRD Provinsi Bali agar memastikan terjaganya keamanan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Anak dalam bentuk pembebasan anak dari skorsing.

 

Dalam kesempatan Hearing ini, Anak-anak yang menjadi korban diantarkan oleh para orang tua korban, Masyarakat yang peduli atas nasib korban, yang jumlahnya Ratusan Dipimpin oleh I Gusti Ngurah Harta. Diantarkannya anak-anak tersebut adalah bentuk dukungan Masyarakat kepada anak-anak korban apalagi ternyata saat ini, yang menjadi korban bukan hanya anak-anak yang Diskorsing tetapi juga bibit-bibit atlet Kota Denpasar. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.