DPO Asal Tanggamus Berhasil Ditangkap Di Kalideres Jakarta Barat

Pringsewu162 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Pemuda berinisial SM (19) warga Kecamatan Sumberejo Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus di persembunyianya di sebuah konterakan di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
Pasalnya pemuda berambut ikal warga Kecamatan Sumberejo itu disangkakan melakukan penculikan dan pencabulan terhadap korbannya NR (15) warga Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus.
Pelaporan langsung oleh ibu 45 tahun berinisial KS selaku ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung pada Kamis, 6 September 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengatakan, tersangka dan korban berhasil diamankan saat berada di kontrakan kakak sepupunya berinisial D di Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
“Keduanya diamankan pada Jumat (7/9/18) siang dan langsung dibawa ke Polres Tanggamus,” kata AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (11/9) siang.
Kronologis kejadian, dijelaskan AKP Devi Sujana, menurut keterangan tersangka dan korban, kedunya berkenalan dengan melalui jejaring Facebook. Kemudian setelah 3 hari berkenalan, tersangka bertemu dengan korban di sekitar Pulau Panggung, keesokan harinya, korban dibawa tersangka ke sebuah gubuk di kebun dan kemudian cabuli.
“Setelah pencabulan tersebut, tersangka membujuk korban untuk ikut ke Jakarta sambil mencari kerja. Di Jakarta, keduanya menginap di rumah kontrakan kakak sepupu pelaku di daerah Kalideres, Jakbar,” jelasnya.
Ditambahkan, AKP Devi Sujana, langkah kepolisian setelah diamankannya tersangka, kemudian mengantarkan visum et repertum terhadap korban dan
menyerahkan korban kepada keluarganya.
“Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus, atas perbuatannya menculik dan mencabuli anak di bawah umur, terhadapnya dipersangkakan pasal 76D jo pasal 81 dan 76 F jo psl 83 UU RI no 17 th 2016 ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Devi Sujana.
Sementara menurut keterangan ibu korban, kejadian diketahuinya bermula pada Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, ibu korban pergi kerumah saudaranya di Pekon setempat, sekembalinya sekitar pukul 20.30 Wib menantunya berinisial E menanyakan keberadaan korban.
Mengetahui anaknya tidak berada dirumah, kemudian berupaya menanyakan teman-temannya dan tetangga, namun hingga esok harinya juga tidak ditemukan.
“Kemudian selang 2 hari ada temannya menantu saya memberitahukan bahwa anak saya saat itu dibawa seorang laki-laki setelah ditelusuri saling mengenal melalui Facebook kemudian melaporkan ke Polres Tanggamus,” terang ibu korban dalam laporannya. (Jum

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.