DPMPPTSP Banyumas Terbitkan 70-80 Izin Perhari

Purwokerto165 Dilihat

Purwokerto, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Periznan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) terus melakukan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan termasuk pelayanan perizinan. Kemudahan itu dengan adanya klinik Sistem Online Single Submission (OSS) alias layanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang berada di Mall Pelayanan Publik. Setiap harinya klinik ini dikunjungi 25 hingga 40 pengurus izin. Klinik yang diresmikan oleh Bupati Banyumas pada Rabu (17/10/2018) tahun silam itu sudah dirasakan kemudahannya dalam mengurus izin dan sudah banyak dimanfaatkan investor perusahaan maupun perorangan untuk UKM.

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Banyumas Herni Sulasti mengatakan, OSS merupakan pengurusan izin secara online yang terintegrasi dengan berbagai instansi, baik lokal maupun nasional. Dengan tujuan mempermudah masyarakat, mengurus izin dan tidak harus datang ke kantor perizinan. Cukup dengan mempergunakan telpon pintar, kapanpun dan dimanapun.

“Klinik OSS di MPP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin mengurus ijin, namun belum bisa secara online. Dan setiap harinya kami menegeluarkan antara 70-80 izin,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Peningkatan Layanan Sulistyawati mengatakan saat ini sudah ada 61 jenis izin yang bisa dilayani oleh dinasnya. Meski dengan mempergunakan OSS ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap melakukan pemeriksaan ke lapangan dan pengawasan ke lapangan, seperti untuk izin mendirikan bangunan (IMB), Izin minuman beralkohol dan lain sebagainya.

“Bahkan dari 61 izin ini 58 diantaranya gratis, hanya izin tempat penjualan minuman berakohol, izin mendirikan bangunan dan izin pemakaian tanah pemerintah daerah (IPTPD) yang beristribusi,” katanya

Lama pelayanan pun bervariasi ada 5 jenis ijin yang sehari jadi ada yang kurang dari seminggu, ada yang 2 minggu dan yang paling lama adalah Ijin Mendirikan Bangunan mencapai 30 hari kerja. Semua tertuang dalam standar pelayanan, sehingga pemohon ijin bisa komplain jika ada prosedur yang dilanggar oleh pemberi izin baik waktu maupun biaya yang sudah tertera.

“Tentu hal ini harus dengan kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan. Mengingat ada pemohon izin yang berkasnya kurang dan mereka tidak mau melengkapi, ketika tidak diproses mereka ada yang komplain,” jelas Sulis.

Kontributor : Parsito

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.