Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 46 Kasus Narkoba, 56 Tersangka Periode Januari-Juli

Maluku Utara62 Dilihat
Wadir Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, AKBP Wahyu Agung Jatmiko yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut Hendri Badar

Ternate, medianasional.id – Ditresnarkoba Polda Malut kembali mengungkap 46 kasus narkoba jenis sabu seberat 101,82 gram dan ganja 417,69 gram, serta tembakau gorila 25,48 gram ditambah 34 ampel dengan jumlah tersangka sebanyak 56 yang terdiri dari 55 laki-laki dan 1 perempuan periode Januari sampai dengan juli 2019.

“Dari jumlah kasus tersebut terdiri dari Polda Malut 24 Kasus, Res Ternate 13, Res Tidore 1, Res Morotai 5, Res Halut 5, Res Haltim 1,” kata Wadir Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, AKBP Wahyu Agung Jatmiko yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut Hendi Badar pada saat konferensi pers di Mapolda Malut, Selasa (9/7/2019) siang tadi.

Lanjut dia, pada bulan Juni pihaknya mengamankan 2 tersangka insial AR alias I (24), dan M alias U (31) dengan barang bukti 2 (dua) sachet plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 80,91 Gram dan 1 (satu) buah dos di lakban berwarna kuning serta 2 (dua) buah Hp, Masing-masing 1 (satu) buah merk Samsung warna putih beserta sim card  dan 1 (satu) buah hp merk Xiaomi type Redmi 5 Plus warna hitam bertempat di Jasa Pengiriman Tiki yang beralamat di Kelurahan Makassar Timur Kecamatan  Ternate Tengah.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Ucapnya.

Sementara pada bulan juli pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan Narkoba yang pertama insial FA  alias UL (35)  di lorong SMPN 1 Ternate dengan BB 1 sachet plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,72 gram, dan 1 buah ponsel beserta SIM-card. Atas penyalagunaan tersebut, FA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pelaku ke dua insial UA alias AL (35). Diamankan tepatnya di Percetakan Yayasan Alkhairat yang terletak di samping SMP Alkhairaat Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, bersama barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan alat hisap yang masih berisi sabu, 1 buah ponsel beserta SIM-card, dan 1 buah kartu ATM BCA. AL di jerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, pelaku ke tiga insial AN alias FAL (28) diamankan di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, bersama barang bukti berupa 1 paket sachet kecil narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,24 gram, 1 buah ponsel beserta SIM-card, 1 buah pirek dan jarum, dan 1 buah bong dan korek api. Sehingga FAL dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Safrin

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.