Diskominfo Halbar Ajak Masyarakat Lebih Bijak Saat Bermedsos

Maluku Utara95 Dilihat
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas), Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Barat, M Khoiri Ardani

Jailolo, medianasiolan.id – Semakin canggihnya teknologi dewasa ini, seperti Internet dan Media Sosial (medsos) membuat masyarakat dengan mudah mengakses berbagai informasi maupun peristiwa yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas), Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Barat, M Khoiri Ardani mengajak kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial secara cerdas, dan bijak.

Kata bijak saat bermedsos, dikatakan kabid itu diantaranya secara cerdas kreatif dan inovatif, anti HOAX, mencari dan menemukan fakta dari berita yang beredar, Rabu (22/01/2020).

Dia menjelaskan, pengguna media sosial jangan sampai mengupload dan memposting komentar yang bisa menimbulkan kata yang memiliki unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar kelompok) yang bisa menimbulkan sakit hati dari pihak tertentu.

“Jadi jangan memposting bahasa provokatif yang menimbulkan kebencian (hate speech) yang tentunya akan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.

Apabila masyarakat atau pengguna media sosial, kata Khoiri menemukan bahasa provokatif atau menimbulkan ketersinggungan pihak tertentu, maka bisa melapor ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

“Secaran terbuka diakhir-akhir ini ujaran kebencian di media sosial yang menimbulkan ujaran kebencian sangat banyak di lakukan oleh masyatakat dan tentunya berharap kepada masyarakat agar menggunakan internet secara sehat,” ujar Khoiri.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo bersama Kepolisian dab pihaknya sudah cukup banyak melakukan sosialisasi bagi bagi masyarakat terutama para generasi milenial agar terhindar dari UU ITE. Untuk itu dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial, sehingga selalu menjaga dan bijak dalam bermedia sosial untuk terhindar dari Undang-Undang ITE.

Diketahui, enam hal yang di sampaikan khoiri yang harus dihindari oleh masyarakat yaitu pornografi/melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan/pengancaman, menyebarkan berita bohong (hoax), menyebarkan kebencian/permusuhan individu atau kelompok masyarakat.(Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.