Disdukcapil Teken Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kependudukan Dengan Desa

Banjarnegara134 Dilihat
Banjarnegara Medianasional.id – Bertempat di Pendapa Dipayuda Adigraha, Selasa, (10/9/2019), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama Pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP Elektronik serta pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dengan 272 desa/kelurahan se-Kabupaten Banjarnegara.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, Drs Imam Kusharto Prayono M. Si dengan desa yang diwakili oleh Kepala Desa Pekasiran Kecamatan Batur dan Pj Kades Kebanaran Kecamatan Mandiraja. Penandatanganan disaksikan oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, Sekda Drs Indarto M. Si dan Ketua DPRD sementara, dr Amalia Desiana.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara Imam Kusharto Prayono, mengatakan, penandatanganan ini dikandung maksud untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
“Tujuannya jelas untuk meningkatkan kualitas pelayanan adminsitrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib adminsitrasi kependudukan,” kata Imam.
Imam menambahkan, kerja sama ini telah dilakukan sebelumnya dengan RSUD Hj Anna Lasmanah. Adapun layanan terpadu yang ditandatangani berupa perjanjian kerja sama antara RSUD dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai layanan untuk mendapatkan Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga yang bisa didapatkan secara gratis bagi pasien, yang melahirkan di RSUD.
“Alhamdulillah, uji coba tersebut berjalan baik dan Insya Allah akan terus meningkat. Dan kini kita merambah ke tingkat desa,” tambahnya.
Imam menerangkan, melalui keterpaduan jaringan ini, desa bisa melihat data penduduk masing-masing desa secara on line dan up to date.
“Petugas data desa bisa menambahkan data anak yg baru lahir sampai dengan 1 tahun. Juga bisa mendaftar secara on line akta kelahiran dan akte kematian penduduk,” tambahnya.
Untuk menunjang kelancaran itu, sudah ada 230 petugas yang sudah dilatih, yaitu kasi pelayanan atau kasi pemerintahan desa/kelurahan. Apabila dibutuhkan, desa bisa  menganggarkan komputer/laptop dari Dana Desa untuk adminduk on line.
Petugas menerima berkas langsung diinput,  sebagai dasar Dindukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
Sementara itu Bupati Budhi Sarwono dalam pengarahannya menyambut baik upaya Dindukcapil menggandeng desa-desa dan kelurahan dalam meningkatkan pelayanan dengan meningkatkan jejaring serta membuat terobosan yang tepat.
“Tentunya ini akan memangkas alur birokrasi. Kerja sama desa dengan Dindukcapil sangat tepat. Ini akan menambah inovasi pelayanan publik yang kita miliki. Rakyat harus dimudahkan dengan pelayanan yang ramah dan murah, bahkan gratis,” kata bupati.
Lebih lanjut bupati menegaskan, bahwa dokumen kependudukan seperti KTP, NIK, akta kelahiran adalah dokumen yang sangat penting, karena di era sekarang, pemerintah sudah menganut sistem identitas tunggal.
“Saya optimistis dengan penandatanganan ini implementasinya sangat signifikan di tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Mari kita mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, singkat dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi,” imbuhnya.
Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Banjarnegara. Terobosan dan inovasi yang mendukung pelayanan paripurna terus dilakukan untuk masyarakat. Acara ditutup dengan pembagian doorprice dan ucapan selamat dari Bupati, Sekda, Ketua DPRD sementara dan undangan lainnya. Kebijakan ini segera disosialisasikan kepada masyarakat dan mulai aktif, 11 September 2019.
.
Rilis         (mujiprast)
Editor      (Jumadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.