Kampar, medianasional.id – Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar datangi Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau untuk pelaksanaan jemput bola perekaman e-KTP, KK, Akte, yang paling utama perekaman bagi masyarakat pemula yang belum memiliki KTP. Rabu, ( 11/09/19).
Acara tersebut tampak dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( Piak) Disdukcapil Kabupaten Kampar, Supardi beserta anggota, dan masyarakat Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kampar, Muslim S.Sos, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK), Supardi lewat pesan Whatshapnya mengatakan kepada awak media, Menindaklanjuti himbauan Menteri Dalam Negeri RI, bahwasanya penduduk yang berumur 23 tahun ke atas terhitung sekarang s/d 31 Desember 2019 yang belum melakukan Perekaman e-KTP akan dilakukan penghapusan data kependudukan,” jelasnya.
Selain itu, untuk mentaati Undang – undang No 24 tahun 2013, bahwasanya petugas dan aparatur Disdukcapil dituntut untuk menjalankan stelsel aktif. Dalam arti petugas aktif melakukan jemput bola ke Desa – desa, Sekolah, dan Perusahan untuk Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Kemudian khusus Perekaman e-KTP di Kec. Tapung Hulu ini dari jumlah penduduknya sebanyak 75.439, cuman 4.747 warga yang belum merekam. “Mudah – mudahan dalam waktu 3 hari kedepannya kami dapat merekam minimal di 2 Desa, yaitu Desa Kasikan dan Talang Dantau sebanyak 1.168 penduduk yang belum merekam,” ungkap Kabid PIAK Disdukcapil Kabupaten Kampar. ( Robinson Tambunan).