DisDukcapil Bungo Sudah Mulai Cetak KIA

Jambi102 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Bab 2 Pasal 3 Ayat 3, Dinas Dukcapil Kabupaten Bungo telah melaksanakan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dikatakan Sujasno Irawan ST selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, untuk pencetakan KIA di kabupaten Bungo, pihaknya sudah melaksanakan pencetakan kartu tersebut. Namun prosesnya masih belum begitu maksimal karena sarana dan prasarana contohnya kita baru bisa sanggup menyediakan blangko yaitu sebanyak 5.000,” ujar Sujasno.

“Perlu ada kerjasama dari pihak-pihak terkait termasuk Pemda kabupaten Bungo juga untuk mensukseskan percetakan KIA ini,” lanjut Sujasno.

KIA ini dikhususkan untuk identitas anak anak yang belum memiliki kartu identitas sebagai warga Indonesia, seperti anak usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari,” tutur Sujasno.

Kartu Identitas Anak (KIA) ini sangat bermanfaat bagi anak yaitu telah memiliki Identitas sebagai warga negara, untuk persyaratan masuk sekolah, membuat tabungan bagi anak tersebut.

Maka dari itu Pemerintahan Republik Indonesia membuat suatu kegiatan atau suatu program bahwa tidak hanya cuma anak atau warga yang berumur 17 tahun ke atas yang mempunyai adentitas, anak 0 tahun sampai umur 17 tahun kurang 1 hari itu berhak mempunyai kartu identitas maka diterbitkan oleh Wira Usaha Kartu Identitas Anak (KIA)

Karena kartu KIA ini bermanfaat juga untuk menunjukkan ini sebenarnya menjelaskan status anak 0 tahun sampai 17 tahun 1 hari itu berhak dan sudah menjadi warga negara Indonesia walaupun dia sudah dimasukkan dalam kartu keluarga dan mempunyai akte kelahiran.

Untuk Kabupaten Bungo tahun ini kita mulai pencetakan dan yang perlu harus kita tingkatkan lagi karena mengingat tahun ini kita cetak dengan fasilitas yang memang betul-betul kita mengakui masih kurang maksimal. Oleh karena itu dengan berjalannya waktu ini kita tingkatkan lagi baik secara prosedur baik secara sistem nya ataupun di pencetakan nya lebih kita sempurnakan lebih Baik lagi.Untuk kabupaten Bungo kita memang sudah mencetak kartu KIA,” tambah Sujasno.

Sekarang ini mungkin anak berusia 0 tahun sampai 5 tahun kurang 1 hari itu tidak perlu memakai pas foto cukup kita nanti di kartu KIA itu ada hologram gambar perempuan atau laki-laki.

 

Maka dari itu tujuan kita sekarang bagaimana sistem pencetakan dan penerbitan kartu ini secara perlahan bisa kita programkan sekarang bagaimana bisa secara menyeluruh anak-anak sudah mempunyai Kartu KIA di Kabupaten Bungo,” tutup Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Sujasno Irawan ST.

Hal serupa juga disampaikan Kasi Pendataan Penduduk Saut Hutabarat SH mengatakan bahwa
Kartu Identitas Anak (KIA) itu sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016 bab 2 pasal 3 ayat 3 tentang persyaratan dan tata cara penerbitan yaitu sebagai berikut:

1. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tuanya fotokopi akte kelahiran atau fotocopi Surat Nikah dan Akta Perkawinan bagi masyarakat Non-Muslim.

2. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar bagi yang sudah berumur 5 tahun ke-17 tahun kurang satu hari bagi yang berumur 0 sampai 5 tahun kurang satu hari itu tidak melampirkan pas foto dan tidak ditampilkan di kartu identitas anak tersebut. Jadi kami berharap masyarakat warga atau warga kabupaten Bungo silahkan mengurus langsung ke kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bungo,” tutup Saut Hutabarat. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.