Digugat Warga, KIK: Kita Membeli Dengan Surat Yang Lengkap Menurut Hukum

Kendal115 Dilihat

Kendal, medianasional.id-Terkait digugatnya Kawasan Industri Kendal (KIK) ke Pengadilan Negeri Kendal, oleh Masturi warga Desa Karangtengah Kaliwungu Kendal, Kuasa Hukum KIK mengatakan bahwasanya pihak KIK membeli tanah tersebut dengan surat-surat yang sudah lengkap menurut hukum yang berlaku.

“KIK membeli tanah atau lahan yang menurut pandangan hukum sudah benar dan lengkap, maka dibelilah tanah itu,” kata Kuasa Hukum KIK Apendi.SH di Kantor KIK Kendal Jawa Tengah, Rabu, 12/8/2020.

Menurutnya, kalau memang ada pihak-pihak yang merasa didolimi dan mengajukan gugatan ke pengadilan itu sah-sah saja. Seharusnya pihak penggugat menunggu saja putusan pengadilan, karena perkara gugatan sudah diajukan ke pengadilan biar semuanya lebih jelas mana yang benar.

“Baiknya pihak pengugat tunggu saja hasilnya seperti apa dari pengadilan nanti, supaya permasalahan ini jelas,” ujarnya.

Ditambahkan Apendi, sidang perkara sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan. Apapun hasilya akan menghormati putusan pengadilan.

“Apupun hasilya kita hormati, jadi tunggu saja gimana putusanya, jadi sabar tunggu saja,” kata Apendi.

Untuk informasi perkara gugatan Nomer: 67/Pdt.G/2019/PN.Kdl, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendal dan sebentar lagi putusan.(Ero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.