Diduga Oknum KPU Buat ” Curang ” Begini Penjelasan Panwaslu

Padlul Azmi : ” Kalau Persolanya Buaram, Pihak Kami Tidak Bisa Bertindak

PADLUL AZMI

           MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Menanggapi adanya dugaan ke ” Curang ” an. Menyangkut pelaksanan rekrerutmen PPK – PPS, sampai ke level tes tertulis maupun wawancara. Mandapat tanggapan dari ketua Divisi SDM dan Organisasi, Pangawasan Pemilu (Panwaslu), kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi.SH. Kaluau masih sebatas indikasi atau paraduga. Pihaknya tidak bisa mengambil semacam tidandakan. Paslnya kata dia, persoalan itu, seolah-olah masih mengabang atau, terkesan abu-abu.

” Kalau persoalan yang buram-buram seperti ini. Pihak kami tidak bisa mengambil  sikap dan tindakan. Karena tidak kami sendiri yang menemukan. Sulit bagi kami menyingkapi hal semacam ini. Namun pada frinsipnya, kami akan tetap melakukan pencarian, serta melakukan pengawasan .” Katanya.

Dikatakan pria yang akrab dengan sapaan Padlul itu, kalau ada semacam pelanggaran dilakukan. Tentu pihaknya terlebih dulu, harus melihat segala bentuk, pesoalanyalanya. Apakah bersipat merusak serta melanggar ketentuan secara prosedural atau tidak. Menurutnya, yang namanya pelanggran tersebut, harus ada bukti nyata, serta konkrit.

” Kalau sesemisal ada pelanggaran yang menyalahi aturan terkait tahapan-tahapan Pemilu. Tentunya terdapat pembuktian, persoalan itu. (Ada wujudnya, red). Dan sejauh mana prosedur yang dilanggarnya. Setiap indikasi pelaggaran yang terjadi, ada buktinya. Semua itu, ada mekanismenya. Perlu pengkajian, terkait prosesnya terjadinya. Intinya, kalau memang ada pembuktian, jangan takut-takut melaporkan kepada Panwaslu, setempat. Pasti akan kami tidak lanjuti.” kata Padlul meakinkan, via ponsel, Sabtu (03/03).

Lebih jauh Padlul memaparkan, jikalau dari pembuktian itu, terbuti menyimpang. Misal seseorang tersebut benar-benar dinyatakan kelulusannya. Pihaknya mesti melihat lebih jauh lagi kebelakang. Artinya, dengan adanya indikasi pelanggaran itu, perlu  dilakukan pengkajian, secara medalam.

” Nah, kembali lagi kepada pokok persoalan semula. Dan melihat sejauh mana kebenaran pelanggran itu terjadi. Kalau seseorang tersebut, punya kemampuan dan menyangkut usianya tidak ada masalah, dan tak terlibat didalam Parpol.  Jika memungkinkan, mengapa tidak diloloskan.” tandasnya.

Pada prinsifnya kata Padlul, setiap ada indikasi kecurangan. Sejatinya, sayrat dengan pembuktian. Dan sebagai pihak pengawasan tahapan-tahapan Pemilu. Dianjurkanya, untuk dapat melaporkan segera mungkin, kalau ada indikasi mengarah kepada pelanggaran.

” Memang, pada awal, ada semacam kasus yang kita temukan.  Seperti kasus di Pasar ipuh (Kecamatan Ipuh). Pada pembukaan awal pendaftaran, memang tak ada orang yang mendaftar. Entah desa bersangkutan, atau kah tidak. Dan pada akhirnya, dibuatlah semacam surat susulan, untuk pendafran ulang.”ungkapnya.

Disisi lain, menyakut orang-orang yang notabene anyar, direkrut sebagai PPK – PPS. Yang diperidikan beberapa pihak, terkesan lamban kelancaran Pemilu.  Karena pada dasarnya, tak bisa dipungkiri jikalau baru pertama kali mengalami sesutu pekerjaan, tentunya terdapat semacam kegagapan dan keraguan.

Palul mengatakan, secara priosedural ia yakin tidak ada permasalahan lagi yang perlu dikuatirkan. Telebih pada persolan usia, dan keaktifa  dalam kepartaian. Perdasarkan pengawasan pihaknya, diakininya tidak menemukan adanya persoalan mendasar. Menyakut para anggta PPK – PPS yang baru, dipastikan Padlul, juga  tidak ada permasalahan. Diakuinya, jika mengukur kemapuan seseoran, bedasarkan pengamatan dilapangan. Memang tak bisa pihaknya memberikan penilaian. Pada Intinya, kata  Padlul, menurut hematnya orang-orang yang telah direkrut KPU tersebut, merupakan yang terbaik. Telah memenuhi persyaratan dan keriteria.

” Soalnya, yang melaksanakan tes wawancara itukan pihak KPU. Tidak mungkin KPU meloloskan orang yang tak punya kemapuan serta berkualitas. Karena PPK dan PPS itu, sejatinya akan membantu pihak KPU. Kalau gagal PPS, tentu gagal pula PPK-nya. Dan hal tersebut, secara otomatis, bermuara kepada kegagalan KPU, itu sendiri.  Berarti kalaulah kejadianya demikian. Berarti KPU-lah membuat suatu kerusakan. Sebab itu bagian dari netralitas KPU.” Pungkas Padlul Azmi.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 komentar

  1. Titipan~titipan itu pasti ada.
    Coba minta KPU Kab.Mukomuko utk mempublikasikan hasil ujian peserta dgn nama2 yg diluluskan. Pasti mereka takut krn ada nilai peserta yg tinggi tp tdk lulus 6 besar..