Diduga Gelapkan DD Rp 353.306.000, Kades Rabutdaiyo dan Bendahara Dilaporkan Ke Kejati Malut

PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, Ridwan R Sarian yang juga selaku ketua besama pengurus mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Ternate, medianasional.id – Akibat diduga telah menggelapkan Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten yang dialokasikan untuk Desa dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa dengan mendanai kebutuhan desa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat sebagaimana Amanat Kosntitusi dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Hal ini tentunya diduga kuat tidak sejalan dengan amanat UU. Sehingga dengan kesadaran selaku anak bangsa melalui PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, Ridwan R Sarian yang juga selaku ketua itu mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna melaporkan secara resmi atas dugaan dan indikasi penggelapan keuangan Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang Diduga menggelapkan Dana Desa Rp. 353.306.000,- dengan melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Rabutdaiyo.

Dugaan Pengelapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa ini berdasarkan pengakuan BPD Desa dan Masyarakat Desa Rabutdaiyo atas dugaan penyalagunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDs) senilai Rp. 50.000.000,- , bahkan Badan Usaha tersebut tidak diatur berdasarkan Keputusan Desa, Tidak memiliki Dokumen Badan Usaha, Tidak Memiliki Rekening Usaha, Tidak Memiliki SITU/SIUP Badan Usaha, Laporan Keungan, dan dikelola tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan sebgaimana diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan dan Permendagri Tentang BUMDs.

Dugaan Penyalagunaan Lainnya yaitu, Anggaran Penyediaan Operasional BPD Desa Rabutdaiyo ( Anggaran Rapat, ATK, Makan dan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll ) Senilai Rp. 10.035.000,-, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya seperti ( Musdus, Rembug Desa Non Reguler ) Senilai Rp. 5.071.000,- , Alokasi Anggaran Anggaran Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa ( RPJMDs, RKPDs Dll) Senilai Rp. 10.400.000,- , Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa ( APBDs, APBDs Perubahan, LPJ Dll) Senilai Rp. 7.800.000,- , Alokasi Anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal Milik Desa ( Biaya Honor dan Pakaian ) Senilai Rp. 30.000.000,- , Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, Kls Ibu Hamil, Lansia, dan Insentif ) Senilai Rp. 21.600.000,- ,Alokasi Anggaran Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Ke Rumah Tangga ( Pipanisasi ) Senilai Rp. 150.000.000,-, Alokasi Anggaran Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Senilai Rp. 22.400.000,- , Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan ( HUT RI, Hari Raya Keagamaan dll ) Senilai, Rp. 9.000.000,- , dan Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa dan Kebutuhan Pemuda Lainnya, Senilai Rp. 37.000.000,-.

Dengan adanya Laporan resmi ini, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa saudara Abdurahman Walanda Selaku Kepala Desa Rabutdaiyo dan Muhammad Sahab Selaku Bendahara Desa guna diperiksa terkait dengan dugaan dan indikasi pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.