Diduga Cacat Prosedur, Pemberhentian Ketua RW 09 Menuai Polemik

Jawa Timur120 Dilihat
Sudilah, ketua RW 09 yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Lawang, medianasional.id – Pemberhentian perangkat desa ketua Rukun Warga (RW) 09 Dusun Mendek, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menuai polemik dan menjadi perbincangan warga, dikarenakan pemberhentian terhadap salah satu ketua RW tersebut diduga cacat prosedur, Kamis (10/09/2020).

Korban pemecatan perangkat desa Srigading, saat di konfirmasi mengaku sangat menyayangkan terhadap pemberhentian yang dirasa tanpa alasan tersebut. Dirinya merasa diberhentikan tanpa alasan jelas dan tiba-tiba diberhentikan dari jabatanya dengan disampaikan secara lisan oleh Suwono selaku Kepala Dusun (Kasun), yang di dampingi Pangkat, selaku Anggota BPD dan Muftadin selaku Seksi Kaur Perencanaan Desa Srigading.

“Mereka datang bertamu ke rumah saya pada tanggal 21/08/2020 dan bilang kalau saya harus berhenti menjadi RW atas permintaan warga. Tetapi tidak membawa surat pernyataan warga yang menghendaki saya untuk berhenti,” kata Sudilah selaku korban pemecatan.

Sudilah menambahkan bahwa pada tanggal 23/08/2020 di undang rapat untuk membahas rencana acara selamatan desa dan membahas terkait Virus Corona, dan pada rapat itulah sekaligus dilakukan pemilihan RW yang baru, dan dari hasil rapat tersebut akhirnya Sahri warga RT03 RW09 terpilih sebagai ketua RW yang baru.

Saat ditemui di kediamannya, Sahri membenarkan bahwa dirinya terpilih menjadi RW yang baru dan sudah menjalankan tugas pungsi sebagai Ketua RW.

“Iya benar, saya RW yang baru sudah berjalan kurang lebih satu bulanan. Saya ditunjuk menjadi ketua RW menggantikan Sudilah yang sudah di berhentikan oleh warga,” ucapnya.

Saat di singgung terkait pemberhentian terhadap Sudilah, ia mengatakan bahwa pemberhentian tersebut karna Sudilah tidak transparansi atas penggunaan dana denda dari salah satu warga yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

“Dia tidak transparan membelanjakan uang hasil denda yang di dapat dari warga yang kedapatan berpacaran di salah satu gedung sekolah, uang itu dibelikan paving hanya 75 meter, dengan jumlah uang denda sebesar 6 juta” ujarnya.

Pemberhentian perangkat desa yang diduga telah menyalahi prosedur peraturan tersebut sangat di sayangkan oleh sebagian warga, karena terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Sementara itu Suwono, selaku Kepala Dusun Mendek saat di temui sedang tidak berada di tempat, dan saat di konfirmasi melalui via telepon whatsapp juga tidak diangkat hingga berita ini diturunkan.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.