Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Anggota Polsek Bukit Kemuning 

Lampung Utara Lampung Utara | medianasional.id –  Diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Maryadi (40) warga jalan Pramuka Kemiling Permai Bandar Lampung terpaksa diringkus oleh jajaran anggota Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara (Lampura).
.
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana yang diwakili oleh Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Emrosadi mengatakan  ayah Koban yang berinisial RS saat itu resah karena anak gadisnya yang berinisial NRR(17) korban,  tidak pulang kerumah selama satu minggu, kemudian sang ayah mendapatkan informasi bahwa anak nya ada di sebuah kontrakan di lingkungan III Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Setempat kemudian RS langsung mendatangi kontrakan tersebut dan didapatkan anak nya bersama laki laki yang tidak ia dikenali.
.
“Pada saat ditemui ayahnya, korban NRR mengatakan bahwa ia kenal dengan tersangka Maryadi baru satu bulan, merasa curiga RS ini langsung menanyakan kepada korban NRR, selama seminggu ini apa saja yang telah mereka lakukan, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka Maryadi sebanyak dua kali didalam kontrakan tersebut,” terang Kompol Emrosadi mewakili  Kapolres. Minggu (29/4/2018).
.
Menanggapi atas pengakuan dari korban itu, lanjut Kapolsek, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang diduga telah melanggar Pasal 82 UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ke Mapolsek Bukit Kemuning bersama dengan dua orang saksi yakni Makman (35) dan Rahman (25).
.
“Setelah kami terima laporan pada hari sabtu (28/4/2018) sekira pukul 21.30. saat itu juga anggota langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah kontrakan milik sdri Sela Lingkungan III Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning,” pungkas Kapolsek.(Der) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.