Diduga Ada Permainan DD, Pemdes Laromabati Halsel Rahasiakan RAB Pembangunan

Maluku Utara160 Dilihat
Irawan Tawari bersama pengurus IPMAL saat musyawarah

Labuha, Medianasional.id – Pemerintah Desa Laromabati diduga telah merahasiakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Dana Desa Kecamatan Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini tercatat sudah hampir setiap Tahun ketika pencairan DD dan ADD mulai dari Tahun 2017 hingga Tahun 2019 di Desa Laromabati Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan diduga selalu tidak ada keterbukaan RAB oleh pemerintah desa terhadap masyarakat Desa Laromabati.

Seperti yang disampaikan Ketua umum Ikatan Mahasiswa Laromabati (IPMAL), Irawan Tawari kepada media ini bahwa Kades dan kaur keuangan desa Laromabati di soalkan oleh IPMAL sesuai dengan kajian dan pantau di lapangan. Dimana setiap proses pekerjaan fisik di Desa Laromabati RAB pembangunan Dana Desa diduga tidak dipajang ditempat umum. Mislanya, mulai dari pekerjaan talut penahan ombak, pekerjaan gedung kantor desa, talut penahanan tanah dan pekerjaan lapangan bola voli, semuanya dirahasiakan RABnya. Bahkan Upah tukang pekerjaan lapangan bola voli juga tidak dibayar secara merata kepada masyarakat, Rabu (04/3/2020).

Ia juga menuturkan sampai saat ini pekerjaan fisik yang di kerjakan masyarakat Laromabati salah satunya adalah pembuatan pagar juga diduga pemerintah desa merahasiakan RABnya dan upah tukang pekerjaan pagar juga di swadayakan.

“Perlu diketahui, pekerjaan pagar desa Laromabati matrealnya seperti batu dan pasir telah di swadayakan oleh masyarakat, hanya saja RABnya tidak diperlihatkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Yang menjadi ketakutan masyarakat adalah jangan sampai harga batu dan pasir itu ada dalam RAB, sementara pasir dan batu itu sudah di swadayakan oleh masyarakat desa Laromabati,” ucapnya.

Akibat tidak keterbukaan RAB pembangunan Dana Desa di desa Laromabati, masyarakat sampai saat ini tidak mengetahui harga barang setiap pembangunan Dana desa dari tahun ke tahun.

“Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menyatakan bahwa asas penyelenggaran pemerintahan desa salah satunya keterbukan. Ini artinya bahwa pemerintah desa harus ada keterbukaan terhadap masyarakat, jangan ditutup-tutupi. Bunyi Pasal 26 Ayat (4) hufur (f) melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara penegasan Pasal 27 huruf (d) adalah memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaran pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setaip tahun anggaran. Dan Pasal 68 Ayat (1) huruf (a) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat,”Pungkasnya (As)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.