Diduga Ada Mafia ” Bercokol ” Dibalik Perbup Bimtek Tahun 2016

Beginilah Suasana Bimtek Perangkat Desa Sekabupaten Mukomuko di Tahun 2016

MUKOMUKO, medianasional.id – Sepertinya diduga terdapat mafia yang bercokol dibalik Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2016. Dimana Perbup itu mengatur tentang pengalokasiaan Dana Desa (DD), untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) perangkat desa, pada waktu itu dianggarkan Rp 30 juta per desa. Dengan rincian untuk biaya  4 orang perangkat desa, yakni Kepala Desa (Kades), Serektaris Desa (Sekdes), Bendahara desa dan ketua Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa (BPMD). Perihal itu dikatakan Aktifis asal Kabupaten Mukomuko Agus Aswandi.

Bimtek Perangkat desa sekabupaten Mukomuko tersebut, diketahui dlaksanakan di wisma Lembaga Administrasi Negara-Repuplik Indonesia (LAN-RI) di wilayah Jakarta Pusat pada 2016 silam. Bimtek yang berujung  paeda penyelidikan oleh Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu itu, lantaran terindikasi ada kerugian negara. Berhembus kabar, ada pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak-pihak yang terlibat pada pelaksanaan Bimtek tersebut, telah dipanggil penyidik Polda Bengkulu untuk dimintai keterangannya. Selain itu Penyidik Polda Bengkulu,  juga telah memanggil seluruh Kades terkait, untuk dimintai keterangan.

Pendapat Agus Aswandi, jika didefinisikan dengan kata mafia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Dinilainya penganggaran dana Bimtek sebesar Rp 30 juta bersumber dari DD itu, terkesan ada nuansa pemaksaan melalui legalitas resmi dalam hal itu adalah Perbup.

“Pendapat saya, Perbup tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah alat mafia-mafia dana desa bersembunyi dibalik kekuatan Bupati untuk mengancam para Kades agar menganggarkan kegiatan Bimtek di APBDes tahun 2016,” tulisnya di linimasa akun facebook-nya, dimana dalam status itu ia juga melampirkan tautan berita media online berjudul Dugaan Korupsi Bimtek Kades Mukomuko Tahun 2016: Ada Oknum ASN Pengumpul Setoran dan Ada Juga Calo SPj.

“Mari kita tunggu, Siapa HP, apa peran HP, benarkah SPj Kegiatan Bimtek 145 Desa tersebut dibuat oleh satu orang dan menggunakan satu laptop? Kenapa Bupati mau menandatangani Perbup tersebut?,” Lanjutan status yang ia tulis di dinding  facebook-nya.

Mengutip berita Bengkulukito.com yang dilampirkan Agus Aswandi dalam statusnya, HP yang dimaksudnya itu adalah diduga oknum PNS yang menampung setoran biaya Bimtek dari Pemerintah Desa. Hal ini diakui mantan Kades Sukamaju Kecamatan Penarik Basri, yang sekaligus sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Penarik pada waktu itu.

“Pada saat saya ketemu Ketua Apdesi Kabupaten Mukomuko, Pak Tabrani mengarahkan agar saya menemui HP untuk menyetorkan dana tahap pertama yang terkumpul sebesar Rp 174 juta. Terus seminggu kemudian dana setoran terkumpul kembali dan saat itu HP datang kerumah saya, dan saya menyetorkan Rp 226 juta,” ungkap Basri.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana tahapan membuat sebuah Perbup sampai menjadi sebuah peraturan?

Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Zulhajrizal, SH saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, tahapan membuat Perbup berawal dari Organisasi Perangkat Desa (OPD) yang membutuhkan Perbup. Pihak OPD menyiapkan draf rencana Perbup. Kemudian dinaikan ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Lantas pihak di bagian hukum Detdakab, melakukan harmonisasi Perbup yang ingin diterbitkan dengan peraturan diatasnya yang sejajar,

“Untuk membuat Perbup itu OPD yang menyiapkan draf-nya. Kemudian bagian hukum melakukan harmonisasi, baik materinya maupun peraturan yang mendasari-nya,” singkat Zulhajrizal, ketika dikonfirmasi wartawan.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.