Desak Gubernur, HIPMI Malut Minta Kepala BKPM RI Cabut Izin PT HPAL

Sekretaris HIPMI Malut, Muis Djamin

Ternate, medianasional.id – Dengan menggunakan kapal pribadi, 57 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk secara diam-diam ke Desa Kawasi Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 di Sore hari. TKA dari PT Halmahera Persada Lygen (HPAL) yang baru tiba dua hari lalu itu tanpa melalui prosedur keimigrasian dan datang langsung ke Kawasi. Kedatangan TKA secara diam-diam itu memicu bentrok sebagaimana video yang viral di media sosial sejak kemarin.

Peristiwa itu mengundang kecaman keras dari Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris BPD HIPMI Malut Muis Djamin lantas mendesak Gubernur Malut segara mengusir TKA dari Kawasi karena masih mewabahnya virus Corona.

“Karena pihak perusahan tidak mematuhi himbauan Presiden Jokowi maka PT HPAL segera diberikan sanksi tegas” ungkap Muis, Selasa (14/42020).

Karena itu, kata Muis, HIPMI Malut meminta ketegasan dari Gubernur Malut dan Bupati Halmahera Selatan untuk melakukan tindakan berani berupa menutup sementara aktivitas perusahan.

“Harus berani memanggil pemilik perusahan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, karena Covid-19 ini virus serius, yang membunuh ummat manusia,” imbuhnya.

Muis menambahkan dengan adanya kasus ini ditengah ancaman Corona maka harus ada tindakan serius dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Kami meminta Kepala BKPM RI agar segera mengevaluasi PT.HPAL bila perlu dicabut saja izin perusahannya” pungkas.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.