Deden Saiful Hidayat : “Manfaatkan Bantuan Dengan Sebaik-Baiknya”

Bandung173 Dilihat

Kabid PSMK Disdik Jabar Deden Saiful HidayatBandung, Medianasional.id – Mulai tahun ajaran baru 2020/2021 bulanJuli 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan iuran bulanan atau SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri.

Kabid PSMK Disdik Jabar DedenSaiful Hidayat pada Medianasional.id di ruang kerjanya, beberapa saat lalu membenarkan, jika mulai bulan ini ( Juli 2020) Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membebaskan iuran bulanan siswa SMK Negeri melalui program BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah). Untuk besaran tiap sekolah BOPD dibagi menjadi 3 kelompok yakni sekolah besar, sekolah sedang dan sekolah kecil. Tergantung dari jumlah siswa tiap sekolahnya jika jumlah siswa sedikit, bantuan persiswanya besar, dan jika jumlah siswanya banyak bantuan tiap siswanya sedikit lebih kecil. BOPD sendiri berkisar antara Rp.140 ribu sampai Rp.170 ribu / siswa / bulan, didalamnya peruntukkan BOPD termasuk untuk kebutuhan praktek, terang Deden.

Lebih jauh Deden menjelaskan tidak tertutup kemungkinan jika satuan pendidikan masih membutuhkan biaya sesuai dengan PP 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah boleh menerima sumbangan dari orang tua siswa namun sifatnya sukarela tidak mengikat besaran dan waktu, jelasnya. Deden menghimbau pada pihak sekolah yang menerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya dan meminimalisir kesalahan dalam memanfaatkan bantuan, pungkasnya.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan. FAGI berharap pencairan BOS dan Bantuan Operasional (BOP) tepat waktu karena pada awal pelajaran, sekolah sangat membutuhkan biaya yang besar. “Apabila BOS dan BOP atau anggaran iuran bulanan dari provinsi tersebut lambat cairnya maka akan menjadi masalah bagi sekolah,” kata Iwan.

Iwan mengatakan, FAGI Jabar mendukung rencana Pemprov Jabar untuk membebaskan pungutan/iuran bulanan bagi SMA/SMK /SLB Negeri di Jabar, dengan begitu sumber biaya biaya operasional sekolah dari BOS pusat dan BOP dari APBD provinsi. Akan tetapi, lanjut Iwan, FAGI juga berharap orangtua yang mampu masih diberi kesempatan untuk menyumbang sekolah, yakni untuk biaya investasi.
Di dalam PP No 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan disebutkan bahwa biaya investasi sekolah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan orangtua siswa/masyarakat, namun sifatnya sukarela, tidak ditentukan besaran dan waktu pembayarannya. “Berdasarkan saran tindak dari Saber Pungli Jabar sumbangan dari orangtua ke sekolah harus ada persyaratan di antaranya harus ada bukti rapat, seperti undangan, daftar hadir, dan berita acara,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, harus jelas peruntukannya, ada surat pernyataan tidak keberatan dari orangtua siswa, dikelola oleh komite sekolah, dan ada laporan pertanggungjawaban secara transparan. Selain itu, lanjut Iwan, FAGI juga mengusulkan ada regulasi dari Dinas Pendidikan Jabar yang mengatur penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari masyarakat maupun dari pemerintah/pemerintah daerah sehingga aturanya jelas tidak ada lagi kepala sekolah yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena tidak jelas regulasinya.

Reporter : Riswandi

Editor : Drajat

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.