Dana Bantuan BSPS Warga Miskin di Subang Dikerat

Jawa181 Dilihat
Salah satu rumah penerima program BSPS di dusun/desa Sidajaya.
Subang –  Berbagai upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan mestinya diapresiasi semua pihak, salah satunya program perbaikan Rumah Tidak Laya Huni (Rutilahu) atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang gulirkan di 5 (lima) Desa dan 1 (satu) Kelurahan di kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, ditengarai tidak berjalan mulus.
Pasalnya pelaku program sendiri
dinilai mencederai amanah yang menjadi haknya orang miskin. Betapa tidak, tengok saja semisal bantuan renovasi BSPS yang berasal dari anggaran Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI Tahun 2017 dikucurkan di Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara diduga sebagian dananya dikerat (dipotong-Red) oknum,
hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data hasil investigasi dan keterangan berbagai sumber dihimpun Media ini, menyebutkan, dari penerima manfaat di Desa Sidajaya sejumlah 40 unit/KK, mestinya masing- masing unit/KK mendapat bantuan Rp 15 juta, namun faktanya mereka hanya menerima senilai
kisaran Rp 10 juta hingga Rp 12 juta/KK saja, yang sudah berbentuk material dan harganya diduga dimark up, sehingga nilai nominalnya tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan.
“Kasihan orang miskin, hanya dijadikan komoditi mengeruk keuntungan orang-orang dzolim,” ujar sumber. Masih menurut sumber, dana hasil penyisihan (potongan-Red) belanja matrial itu sebagian
digunakan untuk biaya operasional Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan sekiannya lagi dinikmati panitia dan oknum terkait lainnya.
Modus operandi penyisihan dana BSPS/Rutilahu itu, lanjut sumber diduga sebelumnya dibangun persekongkolan antara pengurus kelompok/panitia dengan pemilik toko/matrial, di mana setelah
warga mencairkan dana di BRI/Bank yang ditunjuk dan mentransfer ke toko matrial yang ditunjuk pula. Lalu direkayasa perhitungan nilai belanja matrialnya sesuai kebutuhan renovasi rumahnya masing-masing.
“Disitulah akan muncul sisa anggaran yang kemudian dijadikan bancakan oknum,” sebutnya.
Sejumlah warga penerima bantuan yang berhasil ditemui Media ini mengutarakan, secara persis total nominal bantuan dana Rutilahu yang direalisasikan tidak tahu, lantaran mereka menerima dalam bentuk barang yang dikoordinir oleh panitia.
Salah satunya Ny. Warsiah (51 th) penerima manfaat warga Dusun/Desa Sidajaya menyebutkan, matrial yang diterima hanya berupa batako 2.100 biji @ Rp 600,-; semen 25 sak @Rp 53.000,-; Pasir pasang 2 truk Rp 1.400.000,-; Batu pecah 1 dolak Rp 400.000,-; Besi 10 sebanyak 12 batang @
Rp 58.000,-; Besi 6 sebanyak 5 batang @ Rp 26.000,-; kawat tali 2 batang @ Rp.3000,-; Kayu reng 80 batang @ Rp 3000,-; Kayu usuk 58 batang @ Rp 28.000,-; Paku 2 kg @ Rp 12,500,-; Kusen Jendela 2 buah @
Rp 300.000,-; Daun Pintu 2 buah , Daun Jendela 2 buah.
Hal senada juga diungkapkan peserta BSPS Noto (55 th) dan Suryati (85 th) penduduk
Dusun/Desa yang sama. Sementara itu, pihak Pemdes Sidajaya belum bisa dikonfirmasi ketika disambangi di
kantornya, begitu pula saat dikontak via ponselnya berkali-kali belum berkenan merespon.
Dikonfirmasi melalui wawancara khusus/tertulis melalui surat No.16/JP/Biro-Sbg/VIII/2017, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab.Subang Drs.H.Ida Sudayat,M.Si melalui Kabid Perumahan Indratno Bayuaji,ST.,M.E menanggapinya via surat jawaban No.147/287/Bid.Rum, tanggal 10 Juli 2017, Perihal Konfirmasi Wawancara Khusus, Ia menyangkal.
Pihaknya berasumsi tidak memungkinkan terjadi pemotongan belanja matrial, lantaran penyaluran anggaran BSPS masuk rekening ke penerima bantuan melalui Bank, dan
proses pembayaran ke toko/matrial melalui transfer langsung (tidak cash), dimana sebelum transaksi terjadi terlebih dahulu dilakukan melalui tahapan verifikasi yang dikawal Tenaga Fasilitator (Sarjana Pendamping) setempat, ujar Indratno berdalih.
Menurut Indratno, di tahun 2017 ini, kabupaten Subang mendapat bantuan untuk peningkatan kualitas rumah hunian sebanyak 300 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di Kel.Sukamelang 40 unit, Desa Sidajaya 40 unit, Desa Padamulya 50
unit, Desa Tanjungsari Timur 40 unit, Kawunganten 40 unit dan Desa Mayang 90 unit.
Terpisah, menanggapi terendusnya dugaan penyimpangan Dana BSPS dan rekayasa administrasi (SPJ fiktif-Red) itu, fungsionaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi –RI (GNPK-RI) Prov.Jawa Barat A.Sutisna menilai bila oknum-oknum yang terlibat bancakan dana BSPS itu dapat dikagorikan perbuatan korupsi. Pihaknya juga menyesalkan adanya pembiaran kebijakan administrasi (Joki pembuatan SPJ atau
SPJ fiktip), secara tidak langsung ini menghalalkan tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat membuat keijakan administrasi asli tapi palsu (aspal) atau bodong itu dianggap telah melakukan kebohongan publik, sehingga terancam dipidana.
Sutisna berjanji akan menelusuri di lapangan, bila diketemukan fakta konkrit akan melaporkan oknum yang terlibat ke ranah hukum, tandasnya.
Lalu sejauhmana keterlibatan oknum-oknum yang gemar menilap uang rakyat dan seberapa besar keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini? Medinas masih akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut. (JK/@BH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.