Daftar Ulang Izin Usaha Dipersulit, Kuasa Hukum Segera Somasi DPM-PTSP Raja Ampat

Raja Ampat94 Dilihat
Kuasa Hukum Abdul Azis, SH

RAJA AMPAT, medianasional.id – Salah satu pelaku usaha toko di Kota Waisai, Raja Ampat, Laode Rizal melalui kuasa hukumnya, Abdul Azis, SH kepada wartawan menyampaikan,dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kabupaten Raja Ampat.

Pasalnya kata dia, proses pendaftaran ulang SIUP-MB toko kliennya sudah 4 (empat) bulan ini dipersulit dengan berbagai alasan  yang  terkesan dibuat – buat.

Menurut Abdul Azis, kliennya untuk mengurus SIUP-MB pada tahun 2017 mengeluarkan kocek yang cukup besar sejumlah Rp. 53.500.000 (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

“Kalau memang kliennya melakukan kesalahan, seharusnya ada surat teguran sebagaimana ketentuan Pasal 25 dan 26 Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 12 tahun 2014,tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, di Kabupaten Raja Ampat,” ucapnya.

Laode Rizal melalui Pengacaranya Abdul Azis,SH mengaku, teguran tertulis sebanyak 3 kali tidak pernah dilakukan oleh DPM-PTSP. Namun, anehnya tiba – tiba ketika kliennya mau mendaftar ulang tahun ini (2019).

“Izinnya dipersulit dengan berbagai alasan, terkesan dibuat-buat,” katanya klien saya melakukan pelanggaran dan macam-macamlah,” ungkap, Abdul Azis,SH pengacara muda alumni fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sorong. Saat ditemui dikantornya, Jalan 30, Kelurahan Sapordanco, Distrik (Kecamatan), Raja Ampat, Rabu (20/11).

Atas pelayanan yang kurang memuaskan tersebut, Abdul Azis menyebut, kliennya merugi karena usahanya tidak berjalan sampai dengan saat ini.

“Sudah empat bulan ijin SIUP-MB klien saya tidak keluar, membuat klien saya tidak bisa menjalankan usahanya, akibatnya klien saya mengalami kerugian sebesar miliaran rupiah,” bebernya.

Abdul Azis, SH menambahkan, terkait kejadian ini, dirinya dalam waktu dekat akan melayangkan Somasi dan mendesak DPM-PTSP Raja Ampat untuk segera memproses daftar ulang ijin kliennya. “Jika itu tidak dilakukan oleh DPMPTSP, maka saya akan mengambil langkah hukum yang dimungkinkan untuk itu,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala DPMPTSP, Raja Ampat, Muchammad Said Soltief saat dikonfirmasi medianadional.id melalui via telephon seluler dan pesan Whatsapp mengatakan, nanti bertemu dengan Kabid Izin untuk penjelasan terkait mekanisme teknis.

“Saya sedang ada rapat, nanti ketemu Kabid izin karena itu teknis, “ujarnya. Sementara, Kabid Izin DPM-PTSP Raja Ampat, Abas Langgara saat hubungi media ini melalui via sms dan telephon seluler, tak membalas sms dan juga tak menjawab telephon kepala biro media nasional Raja Ampat.

Reporter : Zainal

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.