Curi Ayam, HP & Uang, Pria Asal Pugung Ditangkap Polsek Sumberejo

Pringsewu178 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id — Seorang pencuri handphone bernama Nasir (37) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap tim gabungan Tekab 308 dan Polsek Sumberejo.
Tersangka Nasir ditangkap saat berada dirumahnya sebab ia teridentifikasi sebagai pencuri handphone Vivo dan uang tunai milik korbannya Sumitro (46) warga Pekon Kebumen Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus AKP Takarinto mengatakan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan tanggal 14 Februari 2020 terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban di Pekon Kebumen Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka Nasir ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (10/7/20) pukul 23.00 Wib,” kata AKP Takarinto, Senin (13/7/20).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan milik korbannya berupa 1 unit HP Vivo warna hitam biru.
“Handphone diamankan dari tangan tersangka Nasir, dan kami juga mengamankan kotak handphone tersebut saat korban melapor,” ujarnya.
AKP Takarinto menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka pada Jumat tanggal 14 Februari 2020 yang diketahui korban pada pukul 01.00 Wib, sebab korban dibangunkan oleh ibunya yang mendengar suara ayam gaduh dikandang bagian samping rumah.
Lantas, saa itu juga korban memeriksa dan melihat tidak terjadi apa-apa dikandang ayam, lalu korban masuk kedalam rumah, namun tidak lagi melihat tas yang diletakan disamping TV berisi uang Rp. 800 ribu dan HP yang sebelumnya diletakan didekat jendela sudah tidak ada.
Korban juga melihat jendela rumah dalam kondisi sudah terbuka, sehingga memberitahukan kepada ibu dan kakaknya, selanjutnya dilakukan pencarian akan tetapi tidak dtiemukan dan keesokan harinya ayam milik korban sebanyak 2 ekor juga telah hilang.
“Menyadari kejadian tersebut merupakan pencurian, sehingga korban melaporkan ke Polsek Sumberejo sebab ia mengalami kerugian sebasar Rp. 2,5 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, tersangka dalam keteranganya mengaku awalnya tidak berniat mencuri handphone maupun uang korban. Sebab ia datang ke Sumberejo berniat mencuri burung dara.
Namun ketika, sampai di rumah korban merasa bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong, sehingga timbul niat mendongkel jendela dan melihat handphone korban dan tas.
“Awalnya, berniat mencuri burung dara. Setelah mendongkel jendela menggunakan tangan berhasil dan melihat barang korban, jadi langsung saya ambil,” kata tersangka dihadapan penyidik.
Dalam kesempatan itu, tersangka mengakui bahwa sebelum melarikan diri, ia juga sempat mengambil ayam korban yang kemudian ayam tersebut dipotongnya di rumah.
“Sebelum pulang, ngambil ayam dan saya potong dirumah,” pungkasnya. (*)
Editor    : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.