Ciduk 4 Tersangka Narkoba, DitresNarkoba Temukan Oknum DPMPTSP Provinsi Maluku Utara

Maluku Utara123 Dilihat
Konferensi perss berlansung

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba), kembali mengungkap Tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang berdasarkan barang jumlah barang bukti shabu ± 19,06 gram dan ganja ± 1,69 GRAM.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Narkoba (DiresNarkoba) Polda Malut ,Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat di dampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP.Adip Rojikan dalam keterangan persnya bertempat di press room Polda Malut, Kamis (29/1/2020).

Dijelaskan setiadi dari ketiga kasus dan keempat tersangka adalah insial RD Alias I (24) belum bekerja dan AR Alias I (26) yang merupakan pegawai kontrak kerja di Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara. Dimana kedua tersangka tersebut diamankan dalam ruangan jasa pengiriman PCP Express tepatnya di belakang Keraton Kesultanan Ternate di Kel. Soa Kecamatan Ternate Utara, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas Dos Hp yang dilakban warna Cokelat, 1 (satu) sachet plastik sedang warna bening yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 19 GRAM yang dikemas dalam bekas pembungkus rokok Malboro merah, 2 (dua) buah Hp masing-masing 1 merk Xiaomi warna putih beserta simcard 081244717494 milik terlapor RD Alias I dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi Type MI A1 warna hitam beserta simcard 085240802425 milik terlapor AR Alias I. Oleh karena itu pasal yang dilanggar yaitu pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut dia, tersangka yang ketiga insial JA Alias I (27) belum bekerja. Dimana yang besangkutan diamankan di jalan raya tepatnya dekat jembatan Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah, dengan arang bukti sebanyak 2 (dua) sachet plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,69 GRAM, 1 (satu) buah Hp merk Iphone 6 warna Gold beserta Simcard 081232254605, yang kemudian pasal yang dilanggar adalah pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Sementara tersangka keempat insial MA Alias A (55) sebagai wiraswasta, yang diamankan dalam kamar kos-kosan yang ditempati terlapor yang bertempat di Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah, dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,06 GRAM, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah kaca pireks berisi sisa pakai Shabu, 1 (satu) buah Hp Nokia Type 105 warna hitam berisi sim card nomor 082197707398. Berdasarkan pelanggaran, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.