Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan

Kampar, Riau71 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Sejak Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H, mengumumkan peraturan Bupati No 44 tahun 2020 tanggal 8 September lalu, telah ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan pemerintah beserta Stake holder terkait dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

Tidak terkecuali Kecamatan Salo, bertempat di aula kantor Camat Salo, Kamis (17/09/2020) juga dilaksanakan Sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2020 yang diikuti Kepala Desa se-Kecamatan Salo beserta para pelaku usaha dan periwisata dan perwakilan masyarakat.

 

Camat Salo, Minda, S.H, dalam kata sambutannya menyampaikan, bahwa Pemerintah Kecamatan Salo beserta para Upika mendukung penuh pelaksanaan Perbup No 44 Tahun 2020.

“Selaku Camat Salo tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut wanita jebolan APDN Sumatera Barat tersebut menghimbau masyarakat, agar jangan sampai terkena sanksi dari pelanggaran Perbup tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP yang diwakili Sekretaris, Agustar menyampaikan, bahwa Perbup no 44 Tahun 2020 ini akan mulai diberlakukan pada Senin (21/09/2020).

“Selaku penegak Peraturan Daerah, kami dari Satpol PP Kabupaten Kampar berharap kerjasama masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Apalagi untuk pelaku usaha, ini sudah ada ketentuan dari Perbub berikut sanksinya,” terang mantan Camat XIII Koto Kampar itu.

 

Hadir juga sebagai narasumber Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu. Yulanda yang juga meminta partisipasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Senin nanti Perbup No 44 Tahun 2020 akan resmi diberlakukan, kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar. Tentu berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ujar Yulanda.

 

Selanjutnya Kadis Pariwisata yang diwakili Kabid Pemasaran, David Hendra, S.Pi menyampaikan himbauan khusus bagi pelaku pariwisata.

“Kami berharap dengan pemberlakuan Perbup No 44 Tahun 2020 ini dapat mendisiplinkan para pelaku pariwisata dan juga kami yakin hal ini juga menambah kenyamanan pengunjung,” pungkasnya.

 

Kemudian untuk diketahui bersama, Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 ini resmi diberlakukan pada Senin (21/09/2020). Berikut isinya :

SANKSI SOSIAL SESUAI DENGAN PERBUP NO.44 Tahun 2020 Bab IV PASAL 9.

SANKSI PELANGGARAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19.

A. Bagi Perorangan.

1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Kerja sosial
3. Denda administratif sebesar Rp Rp100.000.

B. Bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.

1. Teguran tertulis
2. denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp.1000.000.

3. Pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha.
4. Pelanggaran ketiga, penghentian izin usaha.

 

Sumber : Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.