Calon Anggota DPD Harus Kumpul 3000 E -KTP

Calon Anggota DPD Harus Kumpul 3000 e-KTP

Luwu Utara, Medianasional.id– Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi pencalonan anggota DPR, DPD xan DPRD lrovinsi Suldel dan Kabupaten pada tahun 2019.

Dan acara ini berlangsung di Warkop Teras Adira Masamba, Jumat 31/5/2018 malam.

Dalam kegiatan itu Ketus KPU Lutra Suprianto, Komisioner Devisi Perencanaan dan data H. Syamsul Bachri, Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati menggelar kegiatan ini.

Staf Ahli bidang Politik, hukum, dan Pemerintahan Abd Hakim Bukara mewakili Bupati Lutra  Indah Putri Indriani ,membuka acara mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan sosialisasi ini juga kita mengetahui syarat dalam pengajuan calon terutama calon anggota DPD,” tutur Hakim Bukara.

Dalam sosialisasi tersebut, termaktub bahwa bagi yang ingin mencalonkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan, maka harus mengumpulkan dukungan minimal 3.000 e-KTP yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota se Sulsel.

Dalam sosialisasi itu, Ketua KPU Luwu Utara, menjelaskan terkait masalah pencalonan DPD Sulsel. Ia menjelaskan, salah satu syarat menjadi calon DPD, adalah berpendidikan minimal SMA sederajat, dan bersedia tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa, yang berhubungan dengan keuangan negara.

“Sementara untuk persyaratan utama pencalonan, diatur UU no 7 tahun 2017, dan Keputusan KPU Nomor 40 tahun 2017. Terkait syarat dukungan, Sulsel yang punya penduduk 9 juta, maka calon DPD Sulsel, harus mengumpulkan minimal 3.000 dukungan untuk Sulsel, yang tersebar dari 50 persen kabupaten/kota se Sulsel. Jadi minimal 12 kabupaten/kota se Sulsel,” ujarnya.

Persyaratan tersebut, lanjut dia, harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy KTP setiap pendukung.

Sementara untuk pengajuan calon anggota DPR pusat, provinsi, daerah, partai polutik tidak boleh mencalonkan mantan narapidana korupsi, kekerasan anak, bandar narkoba, pemakai dan narapidana yang kasus berulang. (yul/yus)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.