Caleg DPRD Partai Gerindra Kota Bandung Diciduk Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar

Bandung237 Dilihat

Bandung | Medianasional.Id – Salah satu Calon Legislatif DPRD Kota Bandung dari Partai Gerindra dibekuk Direktorat Reserse Narkotika dan Oabat Obatan Terlarang Polda dan Satnarkoba Polrestabes Bandung Jawa Barat. Bernama Agus Mulyana Caleg dengan urut Nomor 7 Daerah Pemilihan V Kota Bandung dari Partai Gerindra.

Agus Mulyana yang akan bertarung merebutkan kursi DPRD Kota Bandung dari Dapil V dengan nomor urut paling akhir Partai Gerindra yakni nomor 7 pada tanggal 17 April 2019 mendatang, sekarang meringkuk di sel tahanan Mapolda Jawa Barat.

Direktorat Reserse Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Satuan Narkotika Polrestabes Kota Bandung. Melakukan penggrebegan terhadap Agus Mulyana dan satu orang rekan di tempat kerjanya.Tidak sia – sia, upaya penggrebegan tersebut berhasil, Agus Mulyana (40) warga Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung dibekuk tanpa mengelak pada hari Rabu (27/3/2019) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Pada sa’at penggrebegan selain Agus Mulyana juga ada satu orang teman dekatnya yang sama – sama sedang menikmati barang haram itu. Keduanya digelandang ke Mapolda Jawa Barat dengan barang bukti berupa jenis sabu seberat 0,6 gram, dan 2 unit telephon genggam. Kudanya AM dan CR merupakan warga Kelurahan Pasirluyu Kecamatan Regol Kota Bandung dimanakan di Mapolda Jabar.

Menurut Direktur Reserse Narkotika Paolda Jawa Barat Kombes Enggar Pare Anom dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmasyah dalam jumpa pers Senin (8/4/2019) di Mapolda Jabar Jln. Soekarno Hatta Kota Bandung mengatakan. Penangkapan berlangsung di Jln. Juanda Kota Bandung, dimana tempat tersebut sehari – hari Am bekerja sambil mempersiapkan diri menjelang pencoblosan tanggal 17 April 2019.

“Saat AM diamankan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram. Dan dia sedang mengkonsumsi narkoba, hasil dari penyelidikan AM sebagai penikmat narkoba”, jelasnya.

Barang bukti yang diamankan.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh AM dan temannya, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan bersumber dari mana barang haram itu yang didapat oleh CR teman AM. Polisi mengkhawatirkan peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap AM yang merupakan Caleg dari Partai Gerindra itu.

Sementara itu menurut Enggar akibat perbuatannya AM dan CR dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto 132 sub 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang. Ancaman pidana dari kasus narkoba yaitu 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara. Namun hal ini tergantung oleh keputusan pengadilan.

“Agus Mulyana (AM) bukan sebagai pengedar akan tetapi sebagai penikmat, meskipun dalam pengakuannya baru dua kali menggunakan narkoba. Adapun hukuman bagi AM relatif ringan. Untuk sa’at ini AM harus tinggal dijeruji besi sampai proses pengadilan selesai”, ucapnya.

Di tempat Terpisah.
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Gerindra Kota Bandung Hasan Fauzi membenarkan bahwa Calegnya diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Barat.

Pihaknya baru mengetahui kabar penangkapan Agus Mulyana pada kemarin hari Senin 8 April 2019. Untuk menyikapi terkait penangkapan terhadap Agus, pihaknya melakukan rapat bersama pengurus partai dan berencana mencari tahu duduk persoalannya.

“Ikuti saja proses hukum yang berlaku”, ujar Fauzi.

Kontributor : Muh. Yadi
Editor. : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.