Cabuli Anak Dibawah Umur, IP Warga Pagelaran Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Pringsewu114 Dilihat
Pringsewu Mesianasional.id —  Team tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan IP als Langit Merah Saputra (26) pekerjaan tani warga Pekon Pasir Ukir Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu  karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban Mawar (samaran.red) warga Kec. Pringsewu.
Pelaku berhasil diamankan oleh team Tekab Polsek Pringsewu kota dengan dibantu oleh warga saat sedang berada di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kec. Pringsewu pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 pukul 21.00 wib.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan awalnya sekitar akhir bulan Mei 2020 korban mulai mengenal pelaku lewat media sosial facebook, dan dalam perkenalan pelaku IP ini mengaku berprofesi sebagai anggota Polisi (intel Polisi), selanjutnya antara korban dan pelaku mulai intens melakukan komunikasi baik melalui medsos maupun WA dan berlanjut dengan pertemuan serta menjalin hubungan percintaan (berpacaran).
“hingga kemudian pelaku ini sejak awal bulan April mulai sering datang kerumah korban dan menginap, lalu pada saat tengah malam sekira jam 24.00 wib disaat pelaku sedang menginap dirumah korban tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban diruang tamu dan didalam kamar tidur korban,” ungkap basuki ismanto.
Dikatakannya, perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang-ulang kali dan dilakukan pada saat sedang menginap dirumah korban dan pelaku berani melakukan aksinya disetiap tengah malam disaat orang tua korban sedang tertidur serta ditempat lain disaat pelaku mengajak korban main, dan terakhir kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020.
“sedangkan sebab korban sampai mau digauli oleh pelaku karena termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku berprofesi sebagai petugas intel Kepolisian serta janji pelaku yang akan bertanggung jawab menikahi korban, untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya.
Editor    : Jumadil

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.