Buruknya Administrasi Pembuatan Paspor, Berdampak Pemalsuan Dokumen

Jawa Timur, Malang246 Dilihat
Adhy Darmawan SH., MH bersama M. Royen Januarto Ahmad, SH mendampingi kliennya.

Kediri, medianasional.id – Bekerja di luar negeri masih menjadi impian sebagian warga Indonesia. Gaji yang besar menjadi dasar mereka memilih menjadi buruh migran di negeri orang.

Terkadang, sebagian calon TKI melakukan cara tidak terpuji demi mendapatkan kesempatan itu. Diantaranya masih ditemukan beberapa calon TKI yang memalsukan data.

Pemalsuan Data yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak, yakni  oknum dari Desa Jambean, Kabupaten Kediri, Oknum dari Kependudukan, serta oknum dari Imigrasi Kediri, Kamis (26/07/2018).

Resita Kurniasari Endah Pertiwi yang di dampingi 4 Pengacara sekaligus yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH, Agus Mulyadi, SH,  M.Royen Januarto Ahmad, SH, dan Novi Dwiria Wheny, SH.

Para Advokat ini menggunakan kantor advokat Adhy Dharmawan, SH., MH & Partners Law Office untuk mendampingi kliennya membongkar pemalsuan dokumenKtp, KK, Akta Kelahiran, dan Paspor.

“Ktp, KK, Akta Kelahiran dan Paspor saya di palsukan, itu digunakan untuk dokumen TKW (Tenaga Kerja Wanita)” ujar Resita.

Sementara di tempat terpisah Advokat dari Resita mengatakan hal ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Klien saya sangat di rugikan. Jika TKI itu berbuat jahat di negeri orang, kan kasihan klien saya yang kena karena identitasnya di gunakan” Ujar Adhy.

Sedangkan rekan dari Adhy Dharmawan yaitu Agus Mulyadi mengatakan bahwa perkara ini murni pidana, jadi harus di proses hukum. “Kami sudah laporkan masalah ini dari tingkat daerah hingga pusat, kami minta keadilan. Oknum – oknum ini harus ditindak secepatnya, bila perlu ada yang terlibat segera di pecat” Pungkas Agus.

Sementara menurut M. Royen dan Wheny selaku rekan Adhy Dharmawan juga mengatakan bahwa perkara ini harus segera di proses, semua pihak yang terlibat segera ditahan. “Tidak mungkin tidak saling berkaitan, dan tidak mungkin membuat paspor itu tidak di cek dulu kelengkapan dokumen itu asli atau tidak oleh pihak imigrasi” terang Royen dan Wheny.

Diharapkan bagi calon TKI atau pelamar kerja agar mematuhi aturan yang ada. Terutama tidak memalsu identitas atau berkas lainnya karena pemalsuan identitas bisa dikenakan hukum pidana.

Reporter : Narto

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.