Bupati Pekalongan Lantik 12 Pejabat Fungsional Melalui Sekda

Pekalongan113 Dilihat

Kajen, medianasional.id Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi,SH.,M.Si diwakili Sekda Dra.Hj. Mukaromah Syakoer, MM melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Pekalongan. Mereka terdiri atas 10 pejabat pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah, 1 Pamong budaya dan 1 Penggerak swadaya masyarakat. Pelantikan dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan digelar di aula kantor Inspektorat, Selasa (18/9/2018) pagi.

Kegiatan di awali engambilan sumpah oleh perwakilan pejabat yang dilantik yaitu Agus Dwi Nugroho, S.Sos.,MM dan Nunik Kuswardani, S.IP. Kemudian Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM mewakili Bupati sebagai yang mengambil sumpah, serta dua saksi Ipung Sujali Hartopo, SH dan Hendy Prastianyo, MM (keduanya Pejabat Inspektorat Kabupaten Pekalongan).

Sekda membacakan sambutan tertulis, Bupati Pekalongan menyampaikan bahwa para ASN yang telah beralih fungsi menjadi pejabat fungsional, khususnya fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) untuk bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dalam rangka pengawasan dan pembinaan secara komprehensif atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.

“Tingkatkan diri anda sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Pasal 49 Ayat (6), untuk melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan tugas dan fungsi OPD, dengan mengedepankan kode etik pemeriksaan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan pejabat fungsional P2UPD sebagaimana diatur dalam Permen PAN Nomor 15 Tahun 2009, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan akan berhubungan dengan semua unsur yang ada pada organisasi, sesama anggota tim, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, sehingga pejabat P2UPD dituntut untuk menjaga citra positif dan memenuhi kewajiban organisasi dengan memahami kode etik yang ada,” terang Bupati.

Untuk pejabat fungsional Pamong Budaya, Bupati mengharapkan dapat melaksanakan tugas pembinaan kebudayaan sesuai bidang keahliannya, lebih kreatif, dan mandiri dalam upaya mendukung keberhasilan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sedangkan kepada pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Bupati meminta kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa, guna menggerakan keswadayaan masyarakat.

“Oleh karena itu seorang Penggerak Swadaya Masyarakat harus mampu mendorong lahirnya kader-kader perubahan yang ada di desa. Kader-kader tersebutlah yang diharapkan mampu untuk mengembangkan partisipatif masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat guna mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” tandasnya.

Kontributor : Sofyan Ari

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.