Bupati Empat Lawang Tegaskan Organ Tunggal Tidak Boleh Manggung

Empat Lawang, Medianasional.id – Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad menegaskan, kalau Orgen Tunggal (OT) belum diperbolehkan manggung. Baik acara hajatan maupun acara yang lainnya.

”Saya sampaikan belum boleh melaksanakan OT, nanti akan kami rapatkan lagi, untuk membahasnya. Di medsos sudah ramai disampaikan kalau tanggal 5 sudah boleh menggelar OT, saya tegaskan itu belum boleh,” ungkap Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Karena covid-19 itu ada,bahkan dirinya, istri dan sopir sudah merasakan dan memang covid itu ada.

”Kalau sudah terpapar harus hati-hati. Maka dari itu, jangan dulu buka kelonggaran, jangan dulu pesta, keramaian dan resepsi pakai organ tunggal,” katanya.

Koordinator Posko Covid-19 Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto mengungkapkan, instruksi Bupati sudah disampaikan kepada seluruh Camat, terkait larangan penggunaan organ tunggal pada acara resepsi pernikahan.

Dan untuk saat ini masih mengacu pada surat edaran Bupati Empat Lawang nomor 360/272/SE/BPBD/ 2020. Dimana pada point kedua menyatakan bahwa penggunaan organ tunggal belum diperkenankan sampai ketentuan lebih lanjut.

Point ini berlaku juga untuk kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya seperti rebana, marawis, karaoke, acara balon/ningku’an dan sejenisnya yang melibatkan kerumunan masyarakat.

”Untuk resepsi pernikahan harus mematuhi prokes, tamu undangan dibatasi maksimal 30 orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga KabupatenBARUPEMERINTAHPERISTIWABupati Tegaskan Kalau OT Belum Boleh Manggung Empat Lawang dari Covid-19,” ujarnya (au).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.