BNN Kabupaten Malang Adakan Kegiatan Asesmen Terpadu Tersangka Narkoba

Jawa Timur99 Dilihat
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat dilakukan kegiatan asesmen terpadu.

Malang, medianasional.id –  BNN Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap satu orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, Selasa (30/07/2019) di Kantor BNN Kabupaten Malang.

Kegiatan ini merupakan sarana untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010, serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Adapun tersangka tersebut adalah RZH (25), warga Sukun, kota Malang yang tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. Dalam kesehariannya ia berprofesi sebagai penjual kopi di daerah Wagir.

Dirinya mengaku menyalahgunakan ganja sejak dua tahun yang lalu atas dasar rasa ingin tahu atau penasaran. Didorong latar belakang permasalahan keluarga dengan orangtuanya sehingga untuk menghilangkan penat sesaat ia pun terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

Namun atas dasar apapun penyalahgunaan narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari.

Tim asesmen terpadu merupakan perpaduan dari 2 tim yang berasal dari berbagai latar belakang. Yang pertama Tim Asesmen Hukum, yang terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa. Bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana/hukum.

Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter dan Psikolog BNN yang tergabung dalam Tim Asesmen Medis berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi/kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.

Adapun hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap.

Reporter : Hanafi

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.