BKD Ajukan Pembuatan Sertifikat, 60 Bidang Tanah Milik Pemkab Mukomuko

Bengkulu, Sumatera86 Dilihat

Mukomuko, medianasional.id – Sedikitnya 60 persil atau bidang aset berupa tanah milik Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, telah mendapatkan pengukuran untuk diajukan pembuatan sertifikat melalui kantor BPN setempat oleh pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat. Usaha tersebut tentunya untuk kepentingan hak pakai serta menyangkut keberadaan legal formal aset Pemkab yang berupa tanah atau lahan tersebut. Perihal itu, tentunya tersebar diseluruh wilayah Mukomuko. Mulai dari kecamatan Malin Deman, hingga ke kecamatan yang paling ujung, yaitu kecamatan Lubuk Pinang.

Hal itu dibernarkan kepala BKD setempat, Agus Suarman melalui Kabid Aset Budiorto. Dimana pada tahun sebulumnya 40 bidang telah mendapatkan sertifikat. Kemudian ditahun 2018 ini lanjut Budiarto, pihaknya mentargetkan 60 bidang segera terealisasikan. Adapun aset  yang notabene merupakan tanah itu, yakni lebih kurang 520 bidang sekabupaten. Sementara yang telah memiliki sertifikat sejak tahun 2011 silam, yaitu telah mencapai lebih kurang  200 persil.

“Aset berupa tanah yang akan kita ajukan untuk pembuatan sertifikat itu, kemungkinan pada minggu ke tiga bulan Juli nati, pengajuan pendaftarannya kepada pihak BPN akan kita ajukan. Karena sekitar 60 bidang tanah itu, telah dilakukan pengukuran.  Yang mana tersebar di kabupaten ini. Baik merupakan tanah perkantoran Pemkab, tanah milik sekolah, dan salah satunya yaitu tanah kantor  BPP yang ada kecamatan Kota Mukomuko,”pungkasnya.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.