Bidan Di Jatim Masih Ada Yang Terima Honorer 100 Ribu Per Bulan

Jawa Timur62 Dilihat
Rieke mendengarkan keluh kesah Ayu bidan dari Kediri yang mengaku mendapat bayaran 100 ribu per bulan.

Malang, redaksimedinas.com – Pegawai honorer yang bergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ANS) berkeluh kesah di hadapan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka di Dome Universitas Muhammadiyah Malang(UMM), Minggu (4/3/2017).

Konsolidasi ini dihadiri perwakilan dari sejumlah kota di Jatim, seperti Kediri, Banyuwangi, Bojonegoro, Probolinggo, danMalang.

Dalam konsolidasi KN-ASN itu, Rieke mendengar cerita-cerita miris para pegawai tidak tetap (PTT) tersebut.Mayoritas PTT itu mengeluh soal gaji.

“Saya bekerja sebagai bidan di Puskesmas. Gaji saya yaitu uang transport sebanyak Rp 100.000,” terang Ayu.

Dia menggunakan uang itu untuk bertugas di 11 posyandu balita, dan dua posyandu lansia.Ayu berharap segera ada revisi terhadap UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bidan lain, Sri Pangastuti mengaku mengabdi  14 tahun sebagai koordinator imunisasi Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.Dia hanya mendapat honor sebanyak Rp 400.000.

Uang itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.Apalagi, Sri memiliki tiga anak.

“Anak bungsu saya ingin kuliah. Karena tidak ada biaya, dia tidak kuliah,” ujar Sri sembari berurai air mata.

Sri berharap pemerintah segera menaikkan statusnya sebagai ASN.Pengabdiannya selama 14 tahun adalah bentuk dedikasi kepada negara.

Menanggapi keluhan itu, Rieke mengatakan kehadirannya untuk membantu menegakkan keadilan dan menghapus diskriminasi kepada pegawai honorer.

“Kita berkumpul di sini bukan untuk menjadi PNS. Itu perjuangan, iya.”

“Tapi, ini lebih tepatnya perjuangan menegakkan keadilan dan menghapus diskriminasi.”

“Saya tidak menjanjikan semua diangkat PNS,” ujar Rieke.

Menurut Rieke, hal yang sangat diskriminatif pada UU 5/2014 adalah tidak ada ayat dan pasal yang menyinggung soal pegawai honorer.UU itu hanya mengatur soal ASN.Padahal, jasa pegawai honorer tidak bisa dipandang sebelah mata.

Para pegawai honorer bekerja layaknya ASN.Namun, pendapatannya berbeda jauh dengan ASN.

Hal lain adalah persoalan batasan usia kepada pegawai yang ingin diangkat menjadi PNS.

“Tua bukan karena pas tua bekerja. Mereka tua karena mengabdi kepada negara.”

“Bahwa pengangkatan itu yang harus diprioritaskan adalah masa kerja honorer,” tegasnya.(nrt)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.