Bersama Tim Yustisi Kabupaten, Polres Kuansing Impelmentasikan Inpres NO. 6 Tahun 2020

Riau95 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Kuansing menjadi perhatian semua pihak, terlebih lagi adanya angka peningkatan penyebarannya.

 

Menyikapi keberadaan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, yang merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Kuansing bersama Tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi.

 

Tim Yustisi Kabupaten ini personelnya terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan, yang secara keseluruhan berjumlah 50 orang,” tegas Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K, M.M.

 

Turut hadir Kapolres Kuansing yang diwakili Waka Polres, Kompol. Razif, S.H, Sekretaris Gugus Tugas, DR. Aris Mandar, Pabung 0302 Inhu, Kakansatpol PP, Kasi Pidum, Hakim Duano A. S.H, M.H, serta dr. Arni dari Dinas Kesehatan.

 

Kemudian adapun sasaran Tim Yustisi ini adalah, melakukan pengendalian dan pencegahan Covid -19 terhadap orang perorang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (vide pasal 3 Bab III Perbub No. 42 Tahun 2020). Guna mematuhi 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

 

Kegiatan Operasi yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Kuansing ini berlansung pada hari Senin 14 September 2020 pada 2 titik, yaitu pertigaan taman jalur dan depan pintu masuk pasar tradisional berbasis modern, serta melakukan metode door to door ke setiap keramaian yang ada, seperti di antaranya swalayan.

 

Sementara itu, terjaring lebih kurang 27 orang warga masyarakat yang umumnya adalah tidak menggunakan masker, dan terhadap pelangggar – pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan dan mencabut rumput tempat – tempat yang terdapat kotoran sampah dan kepada pelanggar juga diberikan sanksi teguran dengan mencantumkan identitas pelanggar kedalam blanko yang sudah disiapkan oleh personel Satpol PP.

 

Selanjutnya kegiatan ini akan terus berlanjut, guna menekan penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Kuansing,” kata Kapolres Kuansing.

 

Sumber : Kapolsek Singingi.

Editor : Robinson Tambunan. 

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.