Berkat Kerjasama Polsek Tapung Hulu dan Polsek Tapung, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Komponen Alat Berat

Kampar, Riau188 Dilihat

Kampar, Medianasional.id –  Berkat kerjasama Polsek Tapung Hulu dan Polsek Tapung Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat, seorang tersangka berhasil diamankan petugas pada Senin dinihari (11/6/2018) di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu.

 

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU (Lk 41) warga Desa Kusau Makmur, Kec. Tapung Hulu, sementara seorang tersangka lainnya FR berhasil meloloskan diri dan ditetapkan sebagai DPO, bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 buah panel, 1 buah komputer, 1 tas warna hitam, dan 1 tas ransel.

 

Peristiwa ini berawal pada Senin (4/6/2018) sekira pukul 07.00 Wib, sewaktu Wesdi Narto Sihombing (pelapor) sebagai operator alat berat PT. PSPI akan bekerja, saat itu Wesdi akan mengambil komponen alat berat yang diletakkan di mess operator PT. PSPI dan ternyata barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.

 

Pelapor mencoba mencari barang tersebut disekitar mess namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut Wesdi membuat laporan di Polsek Tapung untuk pengusutannya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/6/2018) sekira pukul 01.30 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda. LH. Pakpahan, S.H, menelpon Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu. Carles Nainggolan, S.H, yang memberitahukan bahwa telah mengamankan seseorang yang membawa komponen alat berat diduga hasil curian.

 

Atas informasi tersebut terhadap terduga pelaku kemudian diintrogasi oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, kemudian didapat informasi bahwa tersangka SU mendapatkan barang tersebut dari FR warga Desa Sei Agung.

 

Kemudian tim langsung berangkat ke Desa Sei Agung untuk mencari FR, sesampai di lokasi terlihat tersangka FR lari lewat belakang rumahnya dimana saat itu tengah hujan lebat dan listrik padam sehingga FR tidak tertangkap dan berhasil meloloskan diri.

 

Lalu pada pagi harinya pelapor dihadirkan untuk melihat barang bukti yang telah diamankan, saat pelapor dan saksi-saksi melihat komponen alat berat tersebut, pelapor langsung meyakini bahwa barang tersebut adalah milik PT. PSPI yang hilang.

 

Pelapor semakin yakin karena tersangka FR adalah mantan Security di PT. PSPI yang menurut keterangan saksi-saksi bahwa FR terlihat masuk kedalam areal PT. PSPI sewaktu barang tersebut hilang.

 

Setelah komponen alat berat tersebut dipasang pada alat beratnya ternyata cocok dan alat berat tersebut langsung hidup, berdasarkan hal tersebut dan atas perintah Kapolsek Tapung, Kompol. Indra Rusdi, S.H, tersangka SU dibawa ke Polsek Tapung guna menjalani proses selanjutnya.

 

Kapolsek Tapung, Kompol. Indra Rusdi, S.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek Tapung ini bahwa tersangka SU dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ditambahkan Kapolsek Tapung, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari satu tersangka lainnya yang melarikan diri,” ungkapnya.

Reporter : Robinson Tambunan / Humas

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.