Tanggamus redaksimedinas.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melimpahkan PA (30) tersangka dalam Perkara Pidana pencabulan anak dibawah umur Rabu (22/11/17).
Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.
PA merupakan warga Pekon Karang Brak Kec. Pematang Sawa Kab.Tanggamus, tersangka dalam Perkara Pidana Persetubuhan atau Perbuatan cabul dengan korban berinisial Melati, Bocah perempuan asal Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.
Korban yang masih berusia 11 tahun dicabuli PA saat ayah korban, SF (38), tidak ada di rumah pada Senin (18/9) pukul 23.30 WIB. Perbuatan biadab PA, akhirnya terungkap, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada sang ayah.
“Mendengar penuturan sang anak, SF lalu melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Pematangsawa. tanggal 24 September 2017.
Kronologis berawal saat SF meninggalkan korban di rumah pada Senin (18/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu, korban hanya berada di rumah hanya berdua bersama sang adik, AH (5). Diperkirakan, tersangka melancarkan perbuatan tercela pada korban sekitar pukul 22.30 WIB. Selasa (19/9)
“perbuatan bejat tersangka mencabuli korban yang masih di bawah umur, melanggar Pasal 76 junto Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak”, pungkasnya.(Jum)
Post Views: 101
Share this:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)