Berkas Lengkap Tersangka Pencuri Mesin Sedot Air & Handphone Dilimpahkan Ke-Kejari Pringsewu

Pringsewu55 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Polsek Pagelaran limpahkan dua tersangka pencuri mesin sedot air dan Handphone ke kejaksaan Negri Pringsewu, pada Sein (19/08/2019).
.
Kedua tersangka yaitu YS (21) dan AS (26) merupakan warga Tanjung Kemala, para tersangka diserahkan kepada bidang tindak pidana umum Alfa Dera ,S.H selaku jaksa peneliti.
Kemudian tersangka dilakukan penelitian dan barang bukti setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P.21
.
Sedangkan FIAL (35), buruh, yang beralamat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus saat ini masuk daptar pencarian orang (DPO).ketiganya disangkakan mengambil 1 (satu) unit mesin sedot air merk Hyundai warna biru serta 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 4A warna Gold dan sebilah parang milik korban Komarudin ujar median Suwardi,S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Pringsewu.
.
Selain penyerahan kedua tersangka dilakukan juga penyerahan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 4A warna Gold sebagai barang bukti namun untuk  1 (satu) unit mesin sedot air merk Hyundai warna biru yg dijual kepada Andriyansah warga Pekon Banjar Agung yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Median juga menyampaikan, apabila masyarakat mengetahui informasi keberadaan Orang tersebut yang sudah masuk DPO diharapkan untuk bisa memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat .
Lanjut Median Suwardi,S.H, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung dan para tersangka akan didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 Kuhp dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.”ujarnya.
.
Rilis       Dera
Editor    Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.