Beredarnya Video Statement Wali Kota Sorong, Ketua PWI Sorong Raya Sampaikan Siaran Pers

Papua Barat42 Dilihat
Ketua PWI Sorong Raya Lexi Sitanala. (Foto Ketua PWI Sorong Raya)

Sorong,medianasional.id- Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk Sorong Raya,Papua Barat,Lexi Sitanala menyampaikan, terkait dengan penyebaran informasi yang berkaitan dengan virus corona (covid-19) yang tidak akurat,dan tak berimbang sebagaimana karya jurnalistik,yang saat ini marak  menyebar di media sosial (medsos).

“Melihat kondisi  tersebut,masyarakat kota Sorong, Provinsi Papua Barat  dalam situasi menghadapi wabah virus Corona namun tertekan dan resah dengan penyebaran informasi-informasi yang tidak akurat, tidak berimbang sebagaimana  dengan acuan karya jurnalistik,”kata Lexi sapaan akrab Ketua PWI Sorong Raya kepada media nasional melalui via telephon seluler,Jumat (10/4/2020) pagi.

Menurutnya,keresahan dan kepanikan warga masyarakat kota Sorong terlihat jelas sejak,Rabu 8 April malam hingga Kamis 9 April 2020 dimana warga berbondong-bondong tanpa menghiraukan SOP jaga jarak pencegahan virus Corona mendatangi pasar dan supermarket untuk berbelanja.

“Kepanikan warga masyarakat kota Sorong dipicu beredarnya video wawancara statement Wali Kota Sorong Lambert Jitmau tentang upaya pencegahan virus Corona dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berhenti total aktivitas selama tiga hari yang tidak melalui proses karya jurnalistik,”ujar Ketua PWI Sorong Raya melalui siaran pers,yang di kirim melalui pesan WhatApp,Kamis (9/4/2020) malam.

Dikatakannya,berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 pasal 6 tentang tugas dan peran pers. Dengan itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya dengan tegas menyatakan bahwa video tersebut bukan karya jurnalistik,dan penyebar video tersebut dapat diperkarakan secara hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Melihat kegaduhan, dan keresahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat kota Sorong dalam situasi wabah virus Corona (COVID-19). Lexi menegaskan,dalam waktu dekat PWI Sorong Raya akan menyurati secara resmi kepada Polres Sorong Kota dan Polda Papua Barat untuk menindak tegas secara hukum siapapun dia yang menyebarkan informasi bukan karya jurnalistik tentang COVID-19 yang menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.

Selain itu, Lexi menuturkan, PWI Sorong Raya juga akan menyurati secara resmi Satgas COVID-19 kota Sorong serta pemerintah daerah kota Sorong agar dalam memberikan keterangan pers tentang kebijakan yang dilakukan dalam penanggulangan COVID-19 hendaklah diatur secara baik dan hanya khusus untuk Wartawan saja, sehingga informasi tersebut diproses melalui karya jurnalistik yang dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat sebagaimana tugas dan fungsi jurnalis itu sendiri.

“Siaran pers PWI Sorong Raya lni demi menjaga ketenangan masyarakat agar tidak panik dengan informasi-informasi yang tidak jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam situasi wabah virus Corona yang telah melanda tanah air,”tegas Ketua PWI Sorong Raya dalam keterangan persnya.

Editor Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.