Bea Cukai Kabupaten Malang OTT Rokok Ilegal dan Miras

Jawa Timur135 Dilihat
Toko Cahaya Murni yang berhasil di OTT oleh Bea Cukai Kabupaten Malang.

Malang, medianasional.id – Bea Cukai Kabupaten Malang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) rokok ilegal dan minuman keras, Jum’at (07/12/2018).

Dalam OTT tersebut pihak Bea Cukai menemukan kurang labih 30 bal rokok dan beberapa minuman berakohol di toko Cahaya Murni milik Yudi di jalan Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang seraya membawa si pemilik toko.

Saat melakukan OTT tim Bea Cukai menggunakan mobil Nevara dengan Nopol plat merah N 8415 AP. Bersamaan dengan itu tim investigasi LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (MPPKKN) Kab.Malang mengonfirmasi salah satu orang yang bernama Ansori warga asal Singosari yang merupakan tim dari Bea Cukai, bahwa OTT ini di lakukan setelah di adakan penyelidikan dalam beberapa hari.

Namun setelah 4 hari sejak kejadian, si pemilik toko sudah kembali beraktifitas seperti biasa. Tetapi seperti ada kejanggalan dalam kasus tersebut, penangkapan yang seharusnya di proses secara hukum karena merugikan negara dan mengusut sampai tuntas ternyata pihak pemilik toko dengan mudah bisa keluar begitu saja.

Saat di konfirmasi, Basori yang merupakan salah satu dari pihak Bea Cukai ternyata dia tidak tahu menahu dan bahkan bilang bahwa itu bukan ranah dia untuk menjawab. Diduga Bea Cukai Malang masuk angin dan ada permainan kotor.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.