Bawaslu Tindak 1.033 APK Melanggar

Wonosobo135 Dilihat

Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Kampanye


Wonosobo, medianasional.id – Selama lima bulan bekerja, terhitung Agustus hingga Desember 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan berbagai aktivitas persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2019 sebanyak 3. 295 kali. Selain mengawasi Peserta Pemilu, juga mengawasi tahapan teknis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wonosobo.

Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid, didampingi anggota meliputi Eko Fifin Haryanti, Nasir Salasa, Danil Arviyan, serta Annas menyampaikan, Bawaslu Wonosobo berupaya hadir dan mengawasi di semua tahapan Pemilu 2019, meliputi Tahapan Pencalonan, Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), Kampanye, Pengadaan dan Distribusi logistik, serta dalam persiapan mendatang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Sebanyak 3295 aktivitas di lapangan tersebut, meliputi pengawasan tahapan, sekaligus berbagai upaya pencegahan agar peserta maupun penyelenggara Pemilu tidak melakukan pelanggaran,” ungkap Sumali, di Kantor Bawaslu Jalan Pangeran Diponegoro KM 1 Wonosobo, Jumat (4/1).

Sumali menyebutkan, berbagai strategi dilakukan dalam tahapan Pengawasan Pemilu, misalnya, pengawasan kampanye Bawaslu menggerakkan secara maksimal SDM pengawasan di 15 Kecamatan sampai dengan 265 Desa dan Kelurahan di Wonosobo. Tiap Panwascam, maupun Pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan (PPKD) wajib melakukan laporan harian terhadap situasi di wilayahnya.

“Aktivitas kampanye sangat panjang, hampir tujuh bulan. Melalui program daily Report Semua Panwascam dan PPKD Wajib laporan harian, baik mengawasi kegiatan pemerintah, maupun aktivitas komunitas masyarakat lain. Tujuannya memastikan juga pencegahan pelanggaran kampanye,” katanya.

Pada tahap pengawasan Pemutakhiran data Pemilih, kata Pria yang akrab disapa Ale ini, Bawaslu membuat Posko pengaduan dengan mengajak warga ikut aktif mengawasi. Posko pengaduan berdiri di tiap desa dan kecamatan.

“Kami gerakkan Lembaga ini, untuk memastikan menjaga hak pemilih di semua wilayah di Wonosobo,” tegasnya.

Danil Arviyan Anggota sekaligus Koodinator Divisi Pengawasan dan Humas mengatakan, selama lima bulan fase 2018, Bawaslu Wonosobo melakukan aktivitas sebanyak 3295 kali, dengan rincian Pengawasan sebanyak 477 kali, sisanya 2.818 upaya pencegahan pelanggaran Pemilu. Bentuk pencegahan di antaranya, Panwascam wajib kunjungi 265 Kelurahan dan Desa untuk mencegah Kades dan perangkat desa tidak terlibat kampanye.

“Kami juga hadir dalam berbagai pertemuan yang difasilitasi pemerintah, tujuanya mencegah dan memastikan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye calon,” ujarnya.

Tak hanya itu, untuk mengajak keterlibatan masyarakat berpartisipasi mengawasi Pemilu, Bawaslu Wonosobo menginstruksikan kepada PPKD wajib lakukan sosialisasi kepada warga pemilih di desanya minimal 20 orang tiap bulan. Kemudian Panwascam wajib memiliki sekolah pengawasan Partisipatif setingkat SMA di wilayahnya.

“Kegiatan ini masif kita lakukan. Total dalam waktu lima bulan, kita sudah menjangkau lebih dari 3000 mahasiswa dan pelajar di Wonosobo,” tegasnya.

Annas Anggota dan Koordinator Divisi Sengketa menjelaskan, dalam tahapan pengawasan Pencalonan DPRD Kabupaten Wonosobo, pihaknya melakukan pengawasan secara intensif di KPU Kabupaten. Namun setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCF) ada tiga Partai Politik mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Gugatan tersebut, sudah kami selesaikan melalui Mediasi dan Persidangan Adjudikasi. Hasil putusan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan selama kampanye Bawaslu Wonosobo menemukan bebarapa pelanggaran, Eko Fifin Haryanti Anggota yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran menjelaskan, selama masa kampanye sudah berjalan 3 bulan. Jenis pelanggaran paling menonjol yakni, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta penyebaran Bahan Kampanye (BK). Total sebanyak 1033 pelanggaran APK dan BK. Dan sudah ditertibkan. Umumnya pelanggaran dalam cara memasang, misalnya terpasang di Jalan Protokol, Fasilitas umum tiang listrik, tiang telepon, tempat ibadah, tempat Pendidikan, serta pohon.

“Selama kampanye berjalan tiga bulan. Kami juga menindak adanya dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Wonosobo, selain itu juga tindak netralitas ASN,” tegasnya.

Saat ini, Bawaslu Wonosobo masih terus fokus dalam pengawasan tahapan Pemilu. Diantaranya Kampanye, Mutarlih, Distribusi logistik. Tak hanya itu, sekitar dua bulan mendatang, Bawaslu Wonosobo harus mempersiapkan Tenaga Pengawasan di 2.935 TPS di Kabupaten Wonosobo. Untuk itu, Nasir Salasa Anggota membidangi Divisi SDM menerangkan, sedang mempersiapkan tenaga Pengawas TPS di semua wilayah di Wonosobo.

“Kami mulai melakukan pemetaan masyarakat potensial untuk menjadi pengawas TPS, karena syaratnya usia minimal 25 tahun serta minimal Pendidikan SMA dan bukan anggota Partai Politik,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Wonosobo menambahkan, Tahapan Pemilu 2019 masih berjalan hingga empat bulan ke depan. Berbagai program yang sudah berjalan akan dilanjutkan, di antaranya peningkatan keterlibatan pemilih Pemilu, pihaknya mentargetkan dalam waktu empat bulan menjangkau semua sekolah tingkat SMA di Wonosobo. Tujuanya membangun kesadaran masyarakat menolak politik uang serta memberantas berita hoax dan upaya politisasi SARA.

“Upaya pencegahan terhadap keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Kelurahan dan pihak pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana kampanye juga terus kita lakukan,” pungkasnya.

Reporter : Andika

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.