Bawaslu Temukan 384 Data Ganda, DPT Kabupaten Batang Akan Berkurang 553 Pemilih

Batang138 Dilihat

Batang, medianasional.id Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Kabupaten Batang yang semula berjumlah 596.044 pemilih yang ditetapkan KPU pada 16 Agustus 2018 berkuarang sebanyak 553 Pemilih.

Berkuaranya pemilih tersebut disampaikan dalam rapat peleno terbuka Pencermatan dan Penghapusan Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT pemilu 2019, serta penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan pemilu tingkat Kabupaten Batang di kantor KPU Batang Rabu ( 12/9/18).

Ketua KPU Kabupaten Batang Adi Pranoto mengatakan, rapat pleno tersebut merupakan hasil masukan Bawaslu Kabupaten Batang agar mengkoreksi kembali DPT dan hasil pencermatan internal KPU, sehingga kami menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno.”

” Dari hasil pencermatan bersama dalam rapat pleno ada 553 pemilih yang tidak memenuhi syarat, karena ganda, pindah domisili, ada yang meninggal dunia dan TMS linya, sehingga pemilih yang ada dalam DPT yang telah ditetapkan menjadi 595 491pemilih,” Jelasnya.

Ia juga mengatakan sebelumnya DPT yang sudah ditetapkan satu bulan yang lalu tidak ada masukan dari partai poltik peserta pemilu. Hanya saja masukan dan koreksi dari Bawaslu Kabupaten Batang.

Sementara Kordive Bawaslu Kabupaten Batang Mabrur mengatakan, setelah ada surat perintah dari Bawaslu Provinsi yang menemukan data ganda pemilih, kita melakukan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan koreksi DPT.

“Kita sudah menemukan 384 data ganda dan ada temuan juga oleh Bawaslu RI, sehingga diturunkan ketingkat Kabupaten untuk fokus koreksi DPT ganda,” Kata Mabrur.

ia juga mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu dengan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Batang ada sebanyak 11 ribu pemilih pemula belum melakukan perekaman yang pada 17 April 2019 berusia 17 tahun.

” Ada 11 ribu pemilih pemula belum melakukan perekaman dan 3 ribu pemilih yang belum melakukan perekeman karena kerja di luar negeri atau lainya,” Jelasnya

Oleh ketena itu lanjutnya, dibharapakan partai politik peserta pemilu untuk menginformasikan kepada masyarakat, agar ketika nanti tanggal 17 April 2019 bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukan KTP elektronik.

“Karena dalam undang – undang, walaupun terdaftar dalam DPT kalau belum melakukan perekamab atau tidak bisa menunjukan KTP el tidak bida menggunkan hak pilihnya.” jelasnya

Kontributor : edo

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.