Bawaslu Kecamatan Palas Berikan Informasi Penjaringan Panitia Pengawas Lapangan 

Lampung Selatan99 Dilihat

Lampung Selatan,Medianasional.id – Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan,Dalam Memberikan Informasi Penjaringan Panitia pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan/Desa kepada masyarakat,Dinilai Tidak Evektif.

Betapa tidak,saat melakukan penjaringan PPL, Bawaslu hanya menginformasikan kepada masyarakat melalui media sosial (Facebook Bawaslu Kecamatan Palas) yang belum tentu semua masyarakat mengetahuinya.

Selain itu, Bawaslu Kecamatan juga mengakui beberapa PPL yang dilantik beberapa waktu yang lalu ada yang menjabat dipemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwascam Palas M.Sobari saat dikonfirmasi melalui Telephone selulernya. Sabtu,(14/3/2020).

M.Sobari Ketua Panwascam Palas menyampaikan,
“Perekrutan Panitia pengawas Lapangan (PPL) sudah kita informasikan kepada warga melalui sosial media seperti Facebook Panwascam Kecamatan Palas.” ujarnya.

Selain itu, jika terkait Anggota PPL yang dilantik, ada yang menjabat sebagai pemerintahan desa selaku Ketua Panwascam dirinya membenarkan hal tersebut.

“Benar ada beberapa PPL yang dilantik menjabat sebagai pemerintahan desa.walau tidak semua ada beberapa PPL yang menjabat sebagai pemerintahan desa yang membawa surat izin dari atasan (izin bebas tugas dari pemerintahan desa).” ucapnya.

Sementara Hendara Fauzi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengatakan,  “Semestinya Panwascam memahami fungsi, kewenangan dan tanggung jawab merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calon Panwaslu Kelurahan atau Desa, dengan memahami akan mewujudkan Pemilu yang berintegritas.”

“Panwascam Kecamatan harus berhati-hati, jangan sampai kecolongan dalam penetapannya, jangan sampai kader partai politik yang ditetapkan menjadi Panwaslu Kelurahan atau Desa. Dijelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas (UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 4 point c)” Ujarnya.

Adapun beberapa syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa sesuai dengan edaran Bawaslu adalah berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarajat dan beberapa persyaratan lainnya.

Lanjut ketua Bawaslu Hendara Fauzi, “Pemerintahan desa harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon apalagi kalau sudah terpilih menjadi PPL desa.”

“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” Jelasnya

Dalam pemberitaan sebelumnya penilaian beberapa masyarakat terhadap Bawaslu Kecamatan yang terkesan tidak terbuka dalam melakukan perekrutan panwaslu kelurahan/Desa di kecamatan palas Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya banyak warga desa di kecamatan palas yang tidak mengetahui adanya perekrutan panwaslu kelurahan/Desa.

Selain itu,dalam pemberitaan sebelumnya juga.Panwascam palas Melantik Panitia pengawas Lapangan (PPL) Desa,yang diduga ada beberapa PPL yang berstatus menjabat dipemerintahan desa.

“Sehingga Panwascam dinilai tidak memahami atau ada unsur kesengajaan dalam merekrut Panwas desa atau kelurahan. Bagaimana tidak Panwascam kecamatan Palas seakan tutup mata walaupun ada beberapa Panwaslu desa yang menjabat di pemerintahan desa yang tidak di sertakan surat pernyataan pengunduran diri dari pemerintahan desa.” tukasnya (Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.