Bawaslu Kabupaten Wonosobo Masih Menemukan Berbagai Pelanggaran APK

Wonosobo76 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Memasuki lima bulan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Wonosobo masih menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Kemarin (27/2) bersama tim terpadu, Bawaslu melakukan penertiban sebanyak 626 APK dan BK yang tersebar di semua wilayah di Wonosobo.

Dalam penertiban APK dan BK, Bawaslu bersamaTim terpadu meliputi Satpol PP dan Polres Wonosobo. Proses penertiban dimulai dengan rapat koordinasi di Kantor Bawaslu dimpimpin Ketua Bawaslu Sumali Ibnu Chamid. Setelah itu, tim gabungan dibagi menjadi tiga dan menyisir berbagai lokasi secara terpisah.

Sumali Ibnu Chamid Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo menyatakan, penertiban ini merupakan fase ketiga dalam masa kampanye. Sebelmnya pihaknya sudah melakukan penertiban. Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sejak 19 Januari, sampai 18 Februari, masih terdapat sedikitnya 720 APK dan BK melanggar.

“Upaya teguran terhadap partai politik peserta pemilu sudah kami lakukan, dengan mengirimkan surat berikut data rinci APK dan BK yang melanggar,” katanya.

Sumali Ibnu Chamid yang juga Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi menjelaskan, setelah dilakukan teguran. Pihaknya kemudian melakukan pegawasan ulang, untuk memastikan apakah Parpol melakukan tindaklanjut penertiban APK dan BK yang masuk kategori melanggar. Totalnya 94 APK dan BK ditertibkan oleh Parpol. Sisanya 626 APK dan BK ditertibkan oleh Bawaslu.

“Karena tidak semua peserta pemilu menindaklanjuti teguran Bawaslu, kami mengambil langkah sesuai mekanisme kita tertibkan hari ini serentak semua wilayah di Wonosobo,” tegasnya.

Dirincikan Sumali, dari 626 APK dan BK yang melanggar, sebagian besar karena melanggar dalam cara memasang, di antaranya dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, tiang telfon serta dipasang di area lembaga pendidikan atau tempat ibadah. Selain itu juga dipasang di lokasi melanggar di ruas jalan protocol, taman kota dan sejumlah tempat terlarang lainnya.

“Kami berharap dengan penertiban ini, peserta pemilu akan memperbaiki cara memasang dan lokasi memasang dengan cara yang benar,” katanya.

Eko Fifin Haryanti menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan sekaligus pencegahan dalam pelangaran Pemilu. Untuk kita karena waktu kampanye masih cukup panjang, berharap kepada Peserta Pemilu agar menjaga keataatan terhadap aturan yang mengatur selama masa kampanye.

“Kalau memang cara memasang, lokasinya, kotennya tidak melanggar, maka APK maupun BK tidak kita tertibkan,” ujarnya.

Dikatakan Fifin, selama sehari Bawaslu menertibkan APK berjumlah 470, BK berjumlah 67 dan Bendera berjumlah 89. Jumlah tersebut tersebar di wilayah kota dan pedesaan. (Andika)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.