Bawaslu Haltim Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang di Maba Selatan, ini penjelasannya

Maluku Utara75 Dilihat
Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Halmahera Timur Basri Suaib

Maba, medianasional.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah merekomendasikan penghitungan Suara Ulang di tiga Desa, Kecamatan Maba Selatan antara lain Desa Kasuba, Momole, dan Bicoli yang akan dilaksanakan pada hari senin (22/4/2019).

Hal ini disampaikan langsung oleh Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Halmahera Timur Basri Suaib saat ditemui media ini tepat di ruang kerjanya, minggu (21/4/2019) sore tadi.

Menurutnya, diduga adanya indikasi kecurangan di masing masing TPS berdasarkan laporkan yang diterima bawaslu dari calon legislatif baik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Muhammad Abjan dan Kabir Muraji dan Partai Amanat Nasional (PAN)  Sukri M Taher sebagai calon anggota DPRD Haltim dapil 1.

” Mereka mengadu ke Panwaslu Maba Selatan, sehingga ditindaklanjuti dengan dikeluarkan rekomendasi hitungan ulang di Desa Bicoli TPS 1, 2, 4 dan 5. Desa Momole TPS 3 dan TPS 4 serta Desa Kasuba TPS 2, 3 dan 4,”ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu Haltim melalui Panwaslu Wasile Tengah berhasil menemukan adanya diduga pelanggaran di Desa tersebut yang mana telah menggunakan KTP luar daerah untuk mengikuti pencoblosan. ” Secara ketentuan tidak bisa, karena KTP bukan pada desa tersebut, mungkin KPPS belum memahami hingga memasukkan dalam form daftar pemilih khusus (DPK),”jelasnya.

Ditegaskan, atas dasar tersebut maka Bawaslu Haltim perintahkan kepada Panwaslu Wasteng merekomendasikan kepada PPK Wasteng untuk mengeluarkan rekomendasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) di beberpa TPS tersebut.

” Insya Allah PSU digelar pada Senin (22/4/2019), dan kami juga minta Panwaslu Wasile Tengah proses KPPS karena terbukti melanggar ketentuan,”tegasnya.

Reporter : Samsul
Editor      : Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.